Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 118.137.148.149 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh MyStori
Tag: Pengembalian
Kembangraps (bicara | kontrib)
k perbaiki salah ketik sengaja
Baris 3:
'''Papua Nugini''' atau '''Papua Guinea Baru''' adalah sebuah [[negara]] yang terletak di bagian timur [[Pulau Papua]] dan berbatasan darat dengan Provinsi [[Papua]] ([[Indonesia]]) di sebelah barat. Benua [[Australia]] di sebelah selatan dan negara-negara [[Oseania]] berbatasan di sebelah selatan, timur, dan utara. Ibu kotanya, dan salah satu kota terbesarnya, adalah [[Port Moresby]]. Papua Nugini adalah salah satu negara yang paling bhinneka di Bumi, dengan lebih dari 850 bahasa lokal asli dan sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan komunitas-komunitas kecil yang dimiliki, dengan populasi yang tidak lebih dari 6&nbsp;juta jiwa. Papua Nugini juga salah satu negara yang paling luas wilayah perkampungannya, dengan hanya 18% penduduknya menetap di pusat-pusat perkotaan.<ref>{{cite web |publisher=World Bank |year=2005 |title=World Bank data on urbanisation |work=World Development Indicators |url=http://devdata.worldbank.org/wdi2005/Table3_10.htm |accessdate= 2005-07-15}}</ref> Negara ini adalah salah satu negara yang paling sedikit dijelajahi, secara budaya maupun geografis, dan banyak jenis tumbuhan dan binatang yang belum ditemukan diduga ada di pedalaman Papua Nugini.<ref>{{cite web|author=Gelineau, Kristen|url=http://www.independent.co.uk/news/science/spiders-and-frogs-identified-among-50-new-species-1654296.html|title=Spiders and frogs identified among 50 new species|work=[[The Independent]]|date=2009-03-26|accessdate=2009-03-26}}</ref>
 
Sebagian besar penduduk menetap di dalam masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Masyarakat dan marga ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate= 2005-07-16}}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage |publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf |format=PDF |accessdate= 2005-07-15}}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinzamanpinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
 
Geografi negara Papua Nugini beragam dan di beberapa tempat sangat kasar. Sebuah barisan pegunungan memanjang di [[Pulau Papua]], membentuk daerah [[dataran tinggi]] yang padat penduduk. [[Hutan hujan]] yang padat dapat ditemukan di [[dataran rendah]] dan daerah [[pantai]]. Rupa bumi yang sedemikian telah membuatnya menjadi sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur [[transportasi]]. Di beberapa daerah, [[pesawat terbang]] adalah satu-satunya modus transportasi. Setelah diperintah oleh tiga kekuatan asing sejak 1884, Papua Nugini [[kemerdekaan|merdeka]] dari [[Australia]] pada tahun 1975. Kini Papua Nugini masih menjadi bagian dari [[Negara-Negara Persemakmuran|dunia persemakmuran]]. Banyak penduduk hidup dalam kemiskinan yang cukup buruk, sekitar sepertiga dari penduduk hidup dengan kurang dari [[Dolar Amerika Serikat|US$]] 1,25 per hari.<ref>[http://hdr.undp.org/en/media/HDI_2008_EN_Tables.pdf ''Indeks Pembangunan Manusia''], Table 3: Human and income poverty, halaman 35. Diakses pada 1 Juni 2009</ref>
Baris 123:
Papua Nugini kaya akan sumber daya alam, tetapi eksploitasinya terkendala oleh rupa buminya yang rumit, tingginya biaya pembangunan infrastruktur, persoalan perundang-undangan yang serius, dan sistem status pertanahan yang membuat upaya pengenalan pemilik tanah untuk tujuan negosiasi perjanjian terhadapnya tetap saja menyisakan masalah. Pertanian memberikan penghidupan yang penting bagi 85% penduduk. Cadangan [[mineral]], meliputi [[minyak bumi]], [[tembaga]], dan [[emas]], menyumbangkan 72% perolehan ekspor. Negara ini juga memiliki industri [[kopi]] yang cukup bernilai.
 
Mantan Perdana Menteri Sir [[Mekere Morauta]] berupaya untuk meletakkan kembali kesatuan perlembagaan negara, memantapkan mata uang kina, meletakkan kembali kemantapan anggaran nasional, memprivatisasi perusahaan-perusahaan umum yang dirasa cocok, dan memastikan kelestarian perdamaian Bougainville setelah tercapainya perjanjian 1997 yang mengakhiri ketegangan kaum separatis Bougainville. Pemerintah Morauta mencapai kejayaan ketika menarik dukungan internasional, khususnya mendapat dukungan dari [[International Monetary Fund|IMF]] dan [[World Bank|Bank Dunia]] demi mengamankan pinzamanpinjaman bantuan pembangunan. Tantangan yang cukup hebat dihadapi oleh Perdana Menteri Sir [[Michael Somare]], termasuk upaya memperkuat kepercayaan penanam modal, melanjutkan upaya privatisasi aset-aset pemerintah, dan memelihara dukungan dari anggota Parlemen.
 
Pada Maret 2006, Komisi PBB untuk Kebijakan Pembangunan menyeru agar status Papua Nugini sebagai negara berkembang diturunkan menjadi negara terbelakang karena kemandekan sosial dan ekonomi yang mulur.<ref>{{cite web|url=http://www.un.org/esa/policy/devplan/cdppublications/2006cdpreport_3.pdf|page=29|format=PDF|title=Overcoming economic vulnerability and creating employment|chapter=Review of the status of least-developed countries|publisher=Committee for Development Policy|date=2006-03-20|accessdate=2008-12-24}}</ref> Tetapi, sebuah penilaian yang dilakukan [[IMF]] pada penghujung 2008 menemukan bahwa "paduan antara kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, dan tingginya harga ekspor barang tambang dunia, telah mendukung mengambangnya pertumbuhan ekonomi dan memantapnya ekonomi makro terbaru Papua Nugini. Pertumbuhan PDB sejati, pada lebih dari 6% pada tahun 2007, berlandasan luas dan diharapkan terus menguat pada 2008." <ref>http://www.imf.org/external/np/sec/pr/2008/pr08107.htm "Pernyataan Misi IMF pada Simpulan Kunjungan Duta ke Papua Nugini"</ref>
 
=== Pertanahan ===
Hanya kira-kira 3% tanah Papua Nugini dimiliki oleh perseorangan; itupun merupakan pinzamanpinjaman dari negara untuk masa pakai 99 tahun, selebihnya adalah milik negara. Secara virtual, tidak ada sebutan untuk penguasaan/pemilikan yang bebas; kepemilikan yang hanya sedikit itu secara otomatis dialihkan statusnya menjadi PinzamanPinjaman Negara ketika mereka dipindahtangankan dari pemasok ke pembeli. Tanah yang tidak dijual ke pihak asing dimiliki oleh pemilik tanah ulayat di bawah sebutan adat. Sifat yang persis dari [[seisin]] berupa-rupa dari satu budaya ke budaya lainnya. Banyak penulis yang menggambarkan tanah sebagai sesuatu yang berada dalam kepemilikan komunitas dari marga-marga tradisional; tetapi, pengkajian yang lebih saksama biasanya menunjukkan bahwa bagian terkecil dari kepemilikan tanah yang tidak dapat dibagi-bagi lagi itu dikuasai oleh kepala/tetua keluarga besar peseorangan dan anak-cucunya, atau keturunan mereka jika mereka baru saja meninggal dunia. Inilah kepentingan yang mendesak karena masalah pembangunan ekonomi mempertimbangkan keanggotaan kelompok pemilik tanah ulayat dan para pewarisnya. Sengketa antarperusahaan pertambangan dan kehutanan dengan kelompok pemilik tanah seringkali terpicu pada hal-hal apakah perusahaan-perusahaan itu memasuki hubungan ikatan kontrak atas penggunaan tanah dengan pemilik sejatinya. Hak milik perseorangan — biasanya tanah — tidak dapat ditentukan atas dasar kehendak; ia hanya dapat diwariskan menurut adat masyarakat secara turun-temurun.
 
== Demografi ==