Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.125.248.201 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akhy Zoel Tag: Pengembalian |
Menolak 6 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13887292 oleh Arifin.wijaya |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Untuk|peraturan tertulis di Indonesia|Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
'''Hukum di Indonesia''' merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (''Nederlandsch-Indie''). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,<ref>[http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+64&f=uu19-1964.htm Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964] </ref> yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
== Hukum perdata Indonesia ==
{{wikisource|The Civil Code}}<!--▼
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya-->
Salah satu bidang [[hukum]] yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada [[subyek hukum]] dan hubungan antara subyek hukum. [[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara [[penduduk]] atau [[warga negara]] sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.<!--
▲{{wikisource|The Civil Code}}
Ada beberapa [[sistem]] [[hukum]] yang berlaku di [[dunia]] dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum ''Anglo-Saxon'' (yaitu sistem hukum yang berlaku di [[Kerajaan Inggris]] Raya dan negara-negara [[negara persemakmuran|persemakmuran]] atau negara-negara yang terpengaruh oleh [[Inggris]], misalnya [[Amerika Serikat]]), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum [[komunis]], sistem [[hukum Islam]] dan sistem-sistem hukum lainnya. -->
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di [[Belanda]], khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]] (dikenal KUHPer.) yang berlaku di [[Indonesia]] tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di [[Perancis]] dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, [[keluarga]], perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya [[tanah]], [[bangunan]] dan [[kapal]] dengan [[berat]] tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun [[1960]] tentang [[agraria]]. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan [[hipotik]], telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) [[undang-undang]] dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, [[Kitab Undang-undang Hukum Dagang|Kitab undang-undang hukum dagang]] (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
== Hukum pidana Indonesia ==
Baris 44 ⟶ 61:
== Hukum Islam di Indonesia ==
{{Lihat pula|Hukum kriminal Islam di Aceh}}
[[Hukum Islam]] di [[Indonesia]]
''Peradilan Syariah Islam di Provinsi [[Nanggroe Aceh Darrussalam]] merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum''.
<!--
|