Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Widjojoongko12 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 30:
}}
[[Berkas:Presiden Menerima Pengurus LDII.jpg|jmpl|kiri|(Mantan) Presiden SBY menerima pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kantor Presiden<ref>[http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2008/08/28/3435.html/ Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono]</ref>.]]'''Lembaga Dakwah Islam Indonesia''' disingkat [[LDII]], merupakan organisasi dakwah kemasyarakatan di wilayah Republik Indonesia.
 
Perbedaan LDII dan Islam pada umumnya adalah, mengkafirkan yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya karena pengkafiran ini lahirlah ijtihad imamnya seperti:
 
# tidak boleh shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka.
# tidak boleh nikah dengan selain mereka.
# kalo bukan jamaah mereka tidak boleh mewaris harta.
# wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya, wajib hanya mengaji ke jamaahnya saja.
# tidak boleh bertanya agama kepada selainnya.
# tidak boleh baca buku agama selain dari yang diterbitkan oleh jamaahnya saja.
# jika ada kaum lain yang bertamu dirumah, setelah si tamu pergi, wajib membersihkan (menyapu/mengepel) bekas tempat duduk si tamu.
 
#
 
#
 
Ijtihad Bathil imamnya yang lain:
 
1.
 
#
 
#
 
Perintahnya adalah wajib ditaati.
 
2.
 
Wajib setor upeti bulanan sebesar 10% dari penghasilan.
 
3.
 
Wajib tobat dengan menulis surat tobat ke imamnya dengan menyertakan uang tebusan.
 
Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, LDII mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan jamaahnya dalam berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta'ala<ref>[http://www.ldii.or.id/id/organisasi/tujuan-organisasi-28.html Tujuan Organisasi LDII]</ref>''.''