Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Romeonsasa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Romeonsasa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
== Hukum terhadap homoseksualitas ==
Azab dan siksa neraka.
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan [[homoseksualitas]]. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai [[sodomi]] di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan [[anal seks]]. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan ([[kumpul kebo]]), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.<ref>[http://www.sodomylaws.org/world/indonesia/idnews003.htm Indonesia Seeks to Imprison Gays], 365Gay.com, 30 September 2003</ref>
 
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi [[Aceh]] hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota [[Palembang]] juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.<ref>[http://www.ilga.org/statehomophobia/With_the_government_in_our_bedrooms_November_2006.pdf Dead link], Nov 2006</ref> Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.<ref name=Ireland>[http://www.zcommunications.org/indonesia-gays-fight-sharia-laws-by-doug-ireland Indonesia: Gays Fight Sharia Laws], Doug Ireland</ref> Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari [[Al-Qur'an]], yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.<ref name=Ireland/>
 
Di [[Jakarta]], lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.<ref name=Ireland/> Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).<ref>[http://typo3.lsvd.de/fileadmin/pics/Dokumente/Homosexualitaet/World_legal_wrap_up_survey._November2006.pdf, LGBT World Legal Wrap up Survey]</ref>
 
Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.<ref>http://web.archive.org/web/20111202105831/http://indonesianembassy.kiev.ua/about/files/fourth_const.pdf</ref>
 
== Identitas jender/ekspresi ==