Pasal karet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pasal karet''' adalah sebutan dari sebuah [[pasal]] atau [[undang-undang]] yang dianggap tak memiliki [[tolok ukur|tolak ukur]] yang jelas.<ref>https://www.apaarti.com/pasal-karet.html</ref> Di [[Indonesia]], pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi [[pencemaran nama baik]], [[penistaan agama]], UU Lalulintas<ref>https://tirto.id/pasal-karet-di-larangan-dengar-musik-dan-merokok-saat-berkendara-cFBA</ref> dan [[UU ITE]],<ref name="tirto">https://tirto.id/bahaya-laten-pasal-karet-b5pJ</ref> sementara [[rancangan undang-undang]] yang dianggap sebagai pasal karet meliputi [[pasal santet]], penghinaan terhadap presiden,<ref name="tirto" /> dan [[Perppu Ormas]].<ref>http://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/13270141/pan-sebut-banyak-pasal-karet-di-perppu-ormas</ref>
 
== Sejarah ==