Bandar Udara Internasional Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 66:
=== AMDAL ===
[[AMDAL]] (Analisis Dampak LIngkungan) ''New Yogyakarta International
Dari sisi hukum, penetapan AMDAL yang dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara keluar ini dinilai cacat hukum oleh [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia|Lembaga Bantuan Hukum]] (LBH) Yogyakarta.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/lbh-yogya-nilai-bandara-kulon-progo-cacat-hukum-b2dY|title=LBH Yogya Nilai Bandara Kulon Progo Cacat Hukum - Tirto.ID|last=Saroh|first=Mutaya|newspaper=tirto.id|language=id-ID|access-date=2018-09-16}}</ref> Sebab jika mengacu Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan<ref>http://www.menlh.go.id/DATA/PP-Nomor-27-Tahun-2012.pdf</ref>, Amdal harus disusun pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan, bukannya pada tahap pelaksanaan seperti yang terjadi. Saat itu tahap pelaksanaan telah sampai pada tahap ganti rugi lahan, baru AMDAL dibuat.<ref>{{Cite news|url=http://www.mongabay.co.id/2016/11/21/proses-amdal-pembangunan-bandara-kulon-progo-dinilai-cacat-hukum-mengapa|title=Proses Amdal Pembangunan Bandara Kulon Progo Dinilai Cacat Hukum, Mengapa?|date=2016-11-21|newspaper=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2018-09-16}}</ref>
Baris 74:
Selain itu, penetapan AMDAL NYIA juga menjadi kontroversi karena proses pembuatannya yang dikebut, sementara pembangunan tersebut akan dilakukan di lokasi rawan bencana. Pada 1 Agustus 2017 [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI) menerbitkan artikel berjudul Temuan LIPI Perkuat Bukti Pembangunan Bandara Kulon Progo di Kawasan Rawan Bencana.<ref>{{Cite web|url=http://lipi.go.id/lipimedia/temuan-lipi-perkuat-bukti-pembangunan-bandara-kulon-progo-di-kawasan-rawan-bencana/18710|title=Temuan LIPI Perkuat Bukti Pembangunan Bandara Kulon Progo di Kawasan Rawan Bencana|website=lipi.go.id|language=en|access-date=2018-09-16}}</ref>
Dalam artikel tersebut, Lembaga Geoteknologi LIPI menemukan deposit atau endapan tsunami di dekat bakal lokasi NYIA. Eko Yulianto, Kepala Geoteknologi LIPI mengatakan bahwa penemuan deposit tsunami di dekat kawasan NYIA diperkirakan berusia 300 tahun. Potensi gempa di kawasan itu, berdasarkan sebaran deposit tsunami, bisa mencapai lebih magnitude Sembilan (M9). Sehingga jika terjadi tsunami di Kawasan NYIA akan mencapai bagian [[Pelataran pesawat|apron]], terminal hingga ''runaway''-nya.
Widjo Kongko, Peneliti Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Universitas Gajah Mada (BPPT-UGM) juga mengatakan bahwa kawasan NYIA sangat rawan terdampak tsunami.
Baris 92:
Selain tempat petilasan yang terkenal ke luar Kulon Progo, dalam kawasan pembangunan NYIA terdapat pula tempat keramat bagi warga setempat. Salah satu tempat keramat yang hancur karena proses pengosongan lahan adalah Makam Mbah Drajat. Makam ini terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glagah<ref>{{Cite news|url=https://www.jawapos.com/jpg-today/23/03/2018/terkait-proyek-bandara-pemerintah-desa-kesulitan-pindahkan-100-makam|title=Terkait Proyek Bandara, Pemerintah Desa Kesulitan Pindahkan 100 Makam|last=JawaPos.com|language=en|access-date=2018-09-16}}</ref>. Sumardi, warga penolak NYIA menjelaskan bahwa makam tersebut bukan benar-benar diisi jenazah manusia, melainkan untuk menguburkan kain yang terkena bercak darah salah satu panglima perang di bawah [[Diponegoro|Pangeran Diponegoro]].<ref>{{Citation|last=Selamatkan Bumi|title=Ziarah ke Makam Mbah Drajat dengan Pak Sumardi|date=2017-12-31|url=https://www.youtube.com/watch?v=0vxfH1tFIKo|accessdate=2018-09-16}}</ref>
===
Pembangunan bandar udara di daerah Temon, [[Kabupaten Kulon Progo|Kulon Progo]] dapat mengganggu proses migrasi beberapa jenis burung. Hal ini karena letak bandar udara yang cukup strategis berada di wilayah pesisir pantai yang di singgahi oleh para kawanan burung. Sehingga tak jarang sebelum proses pembangunan dimulai beberapa warga masih dapat melihat puluhan kawanan burung singgah dan melintasi wilayah pesisir pantai [[Kabupaten Kulon Progo|Kulon Progo]]. Beberapa kawanan burung yang sering dilihat oleh warga tak hanya berasal dari wilayah [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] saja namun juga beberapa wilayah [[Indonesia]] dan negara lain. Hal ini dipengaruhi dengan adanya jalur migrasi burung di pesisir selatan Kulon Progo yang sering disebut jalur terbang Asia Timur Australia.<ref>{{Cite news|url=http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/GNlJAZ5k-ekosistem-burung-dan-penerbangan-terancam|title=Ekosistem Burung dan Penerbangan Terancam|last=developer|first=metrotvnews|newspaper=metrotvnews.com|access-date=2018-09-16}}</ref>
Baris 109:
Terancamnya ekosistem pantai dapat mengancam keberadaan burung- burung yang tinggal diwilayah pesisir pantai. Komunitas pengamat [[Burung Pantai Indonesia]] (BPI) menyatakan bahwa keberadaan burung pantai penting sebagai indikator ekosistem. Lebih dari 200 jenis burung pantai di seluruh dunia, sebagian diantaranya bermigrasi ke Indonesia melalui jalur pantai. Burung- burung tersebut mengembara ribuan kilometer untuk menghindari musim dingin. Namun lokasi persinggah migrasi burung terancam hilang karena aktivitas manusia yang mengalih fungsikan lahan pesisir sebagai bandara dan pembangunan lain.<ref name=":1" />
saat ini Indonesia terdaftar sebagai negara yang memiliki habitat ideal untuk burung- burung pantai [[imigran]] maupun lokal. Sehingga pembangunan bandara NYIA dapat mengurangi fungsi ekosistem pantai sebagai tempat burung-
== Referensi ==
|