Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irslamet (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Irslamet (bicara | kontrib)
penambahan detail dan keterangan mengenai definisi non pribumi
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|jmpl|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi]]
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975''' tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi<ref name="hukumonline">http://images.hukumonline.com/frontend/2017/Redaksi/Yogyakarta_pribumi.jpg</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat [[instruksi]] yang dibuat oleh [[Paku Alam VIII]] yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi Tionghwa"Europeanen" ("Eropa" kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" ("Timur Asing") yang meliputi orang Tionghoa, Arab, TimurIndia jauh danmaupun non-Eropa, lain di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.<ref name="nusantarakini">[[Kampung Ketandan]]</ref>
 
== Isi dari Instruksi 1975 ==