Panitia Sembilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Farrel Gian (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Farrel Gian (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]],sebelum BPUPKI melakukan istirahat sementara . Panitia Sembilan diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama yaitu [[BPUPKI]] . Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan [[Pancasila]] pada sidang BPUPKI yang pertama . Sesuai dengan namanya, Panitia Sembilan beranggotakan sembilan orang . Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
 
# Ir. [[Soekarno]] (ketua)
Baris 13:
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan [[Piagam Jakarta]] (Jakarta Charter) yang berisi:
 
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
 
Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 
Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, ''maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya''.
 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-TuhananKetuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'atsyariat Islam bagi ''pemeluk-pemeluknya'', menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
 
Jakarta, 22-6-2603<ref>Jakarta, 22-6-1945</ref>