Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Saya menambahi tugas dai pengadilan HAM
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
# penghilangan orang secara paksa
# kejahatan [[apartheid]].
 
'''Tugas pengadilan Ham :'''
 
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.
 
== Referensi ==
Baris 29 ⟶ 34:
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]