Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Saya menambahi tugas dai pengadilan HAM Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 24:
# penghilangan orang secara paksa
# kejahatan [[apartheid]].
'''Tugas pengadilan Ham :'''
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.
== Referensi ==
Baris 29 ⟶ 34:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
|