'''Pajak''' (dari bahasa [[Latin]] ''[[wikt:en:taxo#Latin|taxo]]''; "rate") adalahadalh iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga apat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau [[Badan]]) oleh [[Negara]] atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.<ref>{{cite web | url =http://www.britannica.com/EBchecked/topic/584578/taxation|title=Taxation|work=[[Britannica]]|author=Charles E. McLure, Jr.|accessdate = 3 March 2015}}</ref> Pajak dipungut berdasarkan [[norma sosial|norma-norma hukum]] untuk menutup biaya produksi barang dan [[jasa kolektif]] untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari [[pajak langsung]] atau [[pajak tidak langsung]] dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya [[Uni Emirat Arab]].<ref>{{cite web | url =http://www.ey.com/GL/en/Services/Tax/The-worldwide-personal-tax-guide---XMLQS?preview&XmlUrl=/ec1mages/taxguides/TGE-2013/TGE-AE.xml|title=2013-2014 The worldwide personal tax guide United Arab Emirates|publisher=[[Ernst & Young]]|accessdate = 3 March 2015}}</ref>
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].