Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.154.185.244 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 9:
# [[Ijma]], kesepakatan para ulama.
# [[Qiyas]], analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.
 
== Sejarah ==
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu Fikih sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[Usul Fiqh]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh <ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
 
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang [[Qur'an]], kedudukan [[hadits]], [[Ijma]], [[Qiyas]] dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>
=== '''''2. DEFINISI KONSELING''''' ===
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;
Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
 
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
# Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
 
# Al-Mahshul oleh Ar-Razy
== PENGERTIAN BIMBINGAN KONSELING ==
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa '''''Bimbingan Konseling''''' adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup{{reflist}}
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
# Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
# Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
# Attahrir oleh Kamal bin Hammam
# Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://archive.org/stream/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul#page/n3/mode/2up Baca online tentang ilmu Ushul fiqih]