Pengeboman pasar Tentena 2005: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 33:
Pada tahun 2007, Anam dan Djanatu dihukum karena menanam perangkat bom di Tentena dan dijatuhi hukuman 18 tahun dan 14 tahun [[penjara]], sementara Ngiode menerima hukuman 15 tahun karena merakit bom dan tuduhan lainnya karena memiliki senjata ilegal dan juga melakukan serangan.<ref name=tvnz/> Mereka yang dijatuhi hukuman, di antaranya adalah 6 militan Muslim yang dipenjara karena kejahatan terhadap penduduk Kristen di sekitar Poso sejak [[Deklarasi Malino|Deklarasi Perdamaian Malino 2001]] disepakati, termasuk pemenggalan tiga siswi Kristen. Terduga perancang utama bom tersebut, yang diidentifikasi sebagai Taufik Buraga oleh Ngiode, masih belum ditemukan.<ref name=globe/>
 
Dalam persidangan tahun 2010 di [[Jakarta]], [[ulama]] Islam garis keras [[Eko Budi Wardoyo]] divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena [[pendanaan teroris|memberikan dana]] kepada para pelaku untuk mengumpulkan dua bom tersebut dan diidentifikasi sebagai penasihat utama di balik serangan tersebut.<ref name=gloobe>{{cite news|last=Bhakti|first=Adhe|title=Indonesian Cleric Gets 10 Years for Funding Terror|url=http://www.thejakartaglobe.com/home/indonesian-cleric-gets-10-years-for-funding-terror/404975|accessdate=29 Maret 2011|newspaper=[[The Jakarta Globe]]|date=4 November 2010}}</ref> Pada sidang Eko, Ngiode memberikan kesaksian bahwa Eko pernah berkata bahwa "melakukan jihad berarti membayar kembali kepada orang-orang Kristen atas apa yang telah mereka lakukan terhadap komunitas Muslim di Poso," dan bahwa dirinya telah diajarkan untuk mengejar [[jihad]] secara eksklusif oleh Eko, menggambarkan serangan tersebut telah dimotivasi oleh balas dendam.<ref name=globe/>
 
== Lihat pula ==