Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fajarianto69 (bicara | kontrib)
Perbaikan tarif skck
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Joerighh (bicara | kontrib)
Baris 28:
# Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
# Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
# Polsek/Polres penerbitPenerbit SKCK di Polsek sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon dan Polsek tersebut berada.
 
Berdasarkan :
 
# UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
# UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP RI No.5060 Tahun 20102016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri ('''PNBP)'''
 
# Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Terhitung mulai 06 Januari 2017, dikenakan tarif yang besarannya '''RP. 30.000'''
 
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
# Sidik Jari = RP.10.000
# Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :'''
# Foto copy KTP  = 2 lembar
#Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar
# Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
'''Contoh CPNS / BUMN''' : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
 
'''Syarat SKCK kerja swasta :'''
# Foto copy KTP 21 lembar
#Foto copy Kartu Keluarga
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''' : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
 
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. 
 
== Pranala luar ==