Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Tokoh Partai Nasional Indonesia menjadi Politikus Partai Nasional Indonesia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Iskak Tjokroadisurjo''' (lahir di Jombang, 11 Juli 1896<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> -) merupakan salah satu politisi dan pakar hukum dari Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]],  Mr. [[E.S. Budyarto Martoatmodjo]], Mr. Sunario, Dr. Samsi Sastrowidagdo, Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref>{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref> Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]]<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref>, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba.<ref name=":1">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/253610492|title=Sejarah|last=1937-|first=Mustopo, M. Habib,|date=2005|publisher=Yudhistira|isbn=9789796767083|edition=Ed. 2., cet. 2|location=Jakarta|oclc=253610492}}</ref> Suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan wiraswasta lokal Indonesia.<ref name=":1" />
 
== Riwayat Hidup ==
 
=== Masa Sebelum Kemerdekaan ===
Ia lahir di [[Ngoro, Jombang]] pada tahun11 1896Juli1896.<ref name=":0" /> Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum [[Universitas Leiden]], [[Belanda,]] dan lulus pada tahun 1925. Setamat Sekolah Kehakiman, ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di [[Kota Surabaya|Surabaya]] (1925).
 
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto Martoatmojo, S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. Samsi. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
 
=== Masa Setelah Kemerdekaan ===
Baris 13:
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah memprioritaskan kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari sebelumnya yang berada di dalam kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" /> Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan staf.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref>
 
Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" />
 
==== Diperiksa Terkait Tuduhan Korupsi ====
Baris 22:
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan para menteri dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, baru mobil tersebut dikenakan TPI. Dia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke ketua Dewan Moneter.<ref name=":2" />
 
Sementara mengenai uang dari Lim Kay, utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], sejumlah M$3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan menerima uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Perancis]]. Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tak lagi menjabat menteri. Tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
 
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000 dan tambahan hukuman kurungan lima bulan jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara. Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta grasi kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman. Tapi dia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" />
 
== Referensi ==