Samarang–Joana Stoomtram Maatschappij: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k ←Suntingan 125.165.97.67 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam Tag: Pengembalian |
||
Baris 248:
Pada tahun 1959, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1959. Isinya antara lain menasionalisasi seluruh jalur kereta api dan trem uap yang dahulu dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang operasionalnya diserahkan kepada Djawatan Kereta Api (DKA).
Jalur kereta api SJS ini terus beroperasi di bawah bendera DKA, PNKA, hingga masa-masa emas PJKA pada tahun 1970-an. Walaupun demikian, ternyata jalur ini terus berguguran. Pada tahun 1975 jalur Kudus–Bakalan dan Juwana–Tayu ditutup. Kemudian disusul tahun 1984, Cepu Kota–Rembang ditutup. Tahun 1986, jalur Kemijen–Rembang dan Purwodadi–Ngemplak ditutup.
Tetapi perlu dicatat bahwa dalam catatan dan foto yang dibuat dan dipotret oleh Michiel van Ballegoijen de Jong dalam bukunya yang berjudul ''Spoorwegstations op Java'', ternyata walau jalur-jalur tersebut sudah ditutup, tetapi rel-relnya belum dibongkar<ref>{{Cite book|title=Spoorwegstations op Java|last=de Jong|first=Michiel van Ballegoijen|year=1993|isbn=|location=|pages=}}</ref> sebelum akhirnya dibongkar seluruhnya pada tahun
Tidak ada reaktivasi untuk jalur ini.
|