Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Menolak 5 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13795862 oleh HsfBot
Baris 3:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ataatau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
== Lembaga negara berdasarkan hierarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|jmpl|ka|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
Baris 11:
=== Lembaga Tinggi Negara ===
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
Le
* Presiden dan Wakil Presiden;
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA);
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY); dan
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
 
=== Lembaga Negara ===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
Baris 19 ⟶ 28:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|alKomisi Yudisial]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
Baris 29 ⟶ 38:
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (UU 24 tahun 2004);
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 3020 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 3230 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;