Bersuci dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Jenis najis: Menghapus Madzi karena terdapat khilafiyah, menambahkan yg seharusnya ada air kencing dan kotoran manusia. |
→Jenis najis: menambahkan kalimat manusia. Maaf bila labil. |
||
Baris 33:
* Najis ''mutawassitah'' (najis sedang)
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, air kencing
* Najis ''mugallazah'' (najis berat)
Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (air tanah).
|