Hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 355:
Dengan amandemen pada Pasal 51 Statuta Mahkamah Pengadilan yang menyimpan yurisdiksi bagi tindakan, yang didasarkan pada Perjanjian EC Pasal 230 dan 232, yang dibawa oleh negara anggota terhadap [[Parlemen Eropa]] dan/atau terhadap Dewan (dengan pengecualian dari apa yang didengar CFI) atau oleh satu lembaga EC yang melawan lembaga-lembaga lainnya.{{sfn|Alexander|2009|p=5}}{{sfn|European Commission|2004b}} Akibatnya, CFI kini memiliki kewenangan mendengar tindakan langsung yang dibawa oleh orang-orang secara alamiah atau secara hukum, berdasarkan Perjanjian EC Pasal 230 dan 232, yang meliputi: tindakan-tindakan yang dibawa negara anggota terhadap Komisi; tindakan-tindakan yang dibawa negara-negara anggota terhadap Dewan di bidang bantuan negara dan ''anti-dumping'', serta perlwanan terhadap implementasi akta-akta tersebut; tindakan pengrusakan; tindakan berdasarkan kontrak yang memberikan kewenangan (yurisdiksi) CFI; serta tindakan yang berkaitan dengan merek dagang Komunitas. Namun, pada satu titik hukum, uji banding tersebut bertentangan dengan putusan CFI ke [[Mahkamah Eropa]].{{sfn|Alexander|2009|p=5}} Sementara Perjanjian EC Pasal 225(3), yang disisipkan oleh [[Perjanjian Nice]], menetapkan CFI supaya mendengar pendahuluan yang dibentuk agak terlambat sebagai kelompok sementara dalam membahas berbagai hal terkait dengan Pengadilan Komunitas.{{sfn|Alexander|2009|p=7}} Divisi-divisi di antara kelompok hanya mengubah hal-hal yang paling sederhana. Reformasi Perjanjian Konstitusi pada bagian lain memiliki dampak bagi [[pengujian yudisial]]. Misalnya, pada [[Perjanjian Lisboa (2007)|Perjanjian Lisboa]] yang telah memasukkan banyak amandemen pada Perjanjian Konstitusi yang kini terbengkalai, termasuk yang berkaitan dengan [[pengujian yudisial]].{{sfn|Alexander|2009|p=7}}<ref><span class="plainlinks">[http://register.consilium.europa.eu/doc/srv?l=EN&f=ST%206655%202008%20INIT TEU dan TFEU, Dokumen Dewan 6655/08, 15 April 2008]</span></ref>
 
=== Prinsip dasar dan hak asasi manusia ===
Prinsip-prinsip umum [[hukum internasional]] meliputi hak-hak prosedural, kepemilikan Komisi, dan tersedianya akses terhadap dokumen.{{sfn|Cairns|2002|pp=91-93}} Sementara [[prinsipPrinsip dasar hukum Uni Eropa]] merupakan prinsip-prinsip umum hukum yang diterapkan oleh [[Mahkamah Eropa]] dan pengadilan nasional dari negara-negara anggota ketika menentukan keabsahan tindakan legislatif dan administratif di dalam [[Uni Eropa]]. Prinsip-prinsip umum hukum Uni Eropa dapat berasal dari prinsip-prinsip umum hukum di berbagai negara anggota Uni Eropa, atau prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam [[hukum internasional]] atau hukum Uni Eropa. Pengadilan Eropa mengakui [[hak asasi manusia]], proporsionalitas, kepastian hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan subsidiaritas sebagai [[prinsip dasar hukum Uni Eropa]]. Prinsip-prinsip umum hukum harus dibedakan dari aturan hukum sebagai prinsip yang lebih umum dan terbuka dalam arti prinsip-prinsip ini diterapkan pada perkara-perkara tertentu dengan hasil yang benar.{{sfn|Jans|2007|p=418}}
 
=== Hak asasi manusia ===
{{further information|Prinsip dasar hukum Uni Eropa|Piagam Hak Asasi Uni Eropa|Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia}}
Pada mulanya, penegakan hak asasi manusia (HAM) tidak dianggap terkait dengan Komunitas Eropa yang lebih berlandaskan pada pertimbangan-pertimbangan ekonomi, sehingga segala hal di Eropa yang berkaitan dengan HAM akan dirujuk ke [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]]. Pengadilan ini sendiri tidak termasuk ke dalam kerangka Uni Eropa, tetapi merupakan bagian dari [[Majelis Eropa]], yang tugasnya adalah menerapkan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] (ECHR). Walaupun begitu, ECJ secara bertahap mengakui perlunya mematuhi hak-hak dasar tertentu ketika menerapkan hukum Komunitas.{{sfn|Cairns|2002|p=89}} Perkara pertama ECJ yang berkaitan dengan [[hak asasi manusia]] adalah perkara ''Stauder v Ulm'', dan sejak itu ECJ mengakui ECHR sebagai sumber HAM utama secara hukum dan juga akan melarang undang-undang atau tindakan yang tidak sejalan dengan HAM.{{sfn|Cairns|2002|p=89}}
 
[[Undang-Undang Eropa Tunggal|UU Eropa Tunggal]] (SEA) merupakan instrumen Komunitas pertama yang memberikan pengakuan resmi terhadap ECHR, meskipun pernyataan tersebut hanya dimuat di bagian Pembukaan. Pada tanggal 7 Desember 2000, [[Piagam Hak Asasi Uni Eropa]] diproklamasikan oleh Presiden [[Parlemen Eropa]], [[Dewan Eropa]] dan Komisi Eropa.{{sfn|Cairns|2002|pp=89-90}} Piagam tersebut menetapkan hak-hak sipil dan politik yang dipetik dari ECHR, tradisi konstitusional bersama negara-negara anggota, dan hak warga negara yang sudah tercantum di dalam Perjanjian Komunitas.{{sfn|Cairns|2002|p=90}} Piagam ini juga berisi hak-hak ekonomi dan sosial yang terilhami dari Piagam Sosial Majelis Eropa, Piagam Hak Asasi Sosial Uni Eropa, serta undang-undang yang berasal dari Komunitas.{{sfn|Cairns|2002|p=90}} Semenjak ditetapkannya Perjanjian Lisbon, hak-hak yang terkandung di dalam Piagam Hak Asasi Uni Eropa diakui secara resmi oleh Uni Eropa dalam Pasal 6(1) TEU.{{sfn|Chalmers & Giorgio|2010|p=238}} Namun, piagam ini bukanlah sebuah dokumen konstitusi seperti halnya [[Deklarasi Hak-Hak]] di [[Amerika Serikat]].{{sfn|Chalmers & Giorgio|2010|p=238}}
Setiap upaya Eropa yang mengarah pada Hak Asasi dianggap sebagai pelestarian [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]], yang didirikan dalam kerangka [[Majelis Eropa]], yang tugasnya adalah menerapkan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] (ECHR). Secara bertahap, ECJ mengakui perlunya mengamati hak-hak fundamental tertentu ketika menerapkan hukum Komunitas, meskipun tidak pernah secara spesifik disebut ECHR untuk tujuan ini.{{sfn|Cairns|2002|p=89}} [[Undang-Undang Eropa Tunggal|UU Eropa Tunggal]] (SEA) merupakan instrumen Komunitas pertama yang memberikan pengakuan resmi terhadap ECHR, meskipun hanya menerapkannya pada Pembukaannya. TEU menerbitkan lebih banyak tentang masalah ini. Dalam Pasal 6(2) (dulu Pasal F(2)), dengan menyatakan bahwa:{{sfn|Cairns|2002|p=89}}
 
{{Cquote2|Uni akan menghormati hak asasi manusia, sebagaimana dijamin oleh [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia]] dan Kebebasan Asasi yang ditandatangani di Roma pada 4 November 1950, dan karena hak-hak ini dihasilkan dari tradisi konstitusional yang lazim bagi negara anggota, sebagai [[Prinsip dasar hukum Uni Eropa|prinsip dasar hukum Komunitas]].}}
 
[[File:UN Sécherheetsrot.jpg|thumb|right|[[Uni Eropa]] mematuhi [[hukum internasional]], dan tunduk pada [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]], selama lembaga hukum internasional, seperti [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] sendiri mematuhi [[hak asasi manusia]].<ref><span class="plainlinks">[http://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:62005CJ0402 ''Kadi v Commission'' C-402 dan 415/05]</span></ref>]]
[[Perjanjian Amsterdam]] melangkah lebih jauh dengan meningkatkan rasa hormat terhadap manusia atas hak pada status salah satu prinsip umum yang mendasari [[Uni Eropa]] (sekarang Pasal 6(1) dulu Pasal F(1)). perkara pertama Pengadilan memanfaatkan [[hak asasi manusia]] adalah perkara ''Stauder v Ulm''.{{sfn|Cairns|2002|p=89}} Secara singkat, ECJ melindungi hak privasi (perkara ''National Panasonic (UK) v Commission''), hak atas proses hukum yang sah, hak mendapatkan privasi dalam hubungan antara penasehat hukum dan klien-nya (perkara ''Australian Mining and Smelting Europe Ltd v Commission''), serta hak-hak beragama (perkara ''Prais v Council''), bahkan menjunjung hak-hak ini di dalam hukum pidana, yaitu suatu area yang pada prinsipnya tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum Komunitas (perkara ''R v Kirk'').{{sfn|Cairns|2002|pp=89-90}} Konferensi Antarpemerintahan (IGC) di Nice pada Desember 2000 memiliki sejumlah dampak penting di bidang hak asasi manusia di tingkat Uni Eropa. Pada tanggal 7 Desember 2000, [[Piagam Hak Asasi Uni Eropa]] diproklamasikan oleh Presiden [[Parlemen Eropa]], [[Dewan Eropa]] dan Komisi. Tujuannya adalah mendorong warga [[Uni Eropa]] supaya mengidentifikasi dengan menetapkan nilai-nilai umum yang dilindungi dan diakui, serta memperjelas ketentuan TEU Pasal 6(2) yang menghormati hak asasi manusia sebagai [[prinsip dasar hukum Uni Eropa]].{{sfn|Cairns|2002|pp=89-90}} Piagam tersebut menetapkan hak-hak sipil dan politik yang berasal dari [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] (ECHR), tradisi konstitusional umum bagi negara-negara anggota, atas hak warga negara yang tercantum dalam Perjanjian Komunitas, serta hak ekonomi dan sosial yang diilhami oleh Piagam Sosial Majelis Eropa, Piagam Hak Asasi Sosial Uni Eropa, serta legislasi yang berasal dari Komunitas.{{sfn|European Commission|2000|pp=15-16}} Komisi meminta Piagam tersebut dimasukkan dalam traktat-traktat Perjanjian pada waktunya, supaya diberikan pengaruh hukum yang wajib, dengan mengubah TEU Pasal 6(2) dalam prosesnya.{{sfn|Cairns|2002|p=91}} [[Perjanjian Amsterdam]] juga memberikan substansi lebih lanjut pada [[Perjanjian Uni Eropa]] (TEU) Pasal 7. Selain itu Perjanjian Amsterdam juga menambahkan bahwa ECJ memiliki yurisdiksi, sesuai dengan TEU Pasal 46, hanya bagi perselisihan mengenai ketentuan prosedural yang berdasarkan TEU Pasal 7, dan bukan untuk putusan atau justifikasi kelayakan setiap keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan ini.{{sfn|Cairns|2002|p=91}}
 
Prinsip-prinsip umum [[hukum internasional]] meliputi hak-hak prosedural, kepemilikan Komisi, dan tersedianya akses terhadap dokumen.{{sfn|Cairns|2002|pp=91-93}} Sementara [[prinsip dasar hukum Uni Eropa]] merupakan prinsip-prinsip umum hukum yang diterapkan oleh [[Mahkamah Eropa]] dan pengadilan nasional dari negara-negara anggota ketika menentukan keabsahan tindakan legislatif dan administratif di dalam [[Uni Eropa]]. Prinsip-prinsip umum hukum Uni Eropa dapat berasal dari prinsip-prinsip umum hukum di berbagai negara anggota Uni Eropa, atau prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam [[hukum internasional]] atau hukum Uni Eropa. Pengadilan Eropa mengakui [[hak asasi manusia]], proporsionalitas, kepastian hukum, sama di hadapan hukum dan subsidiaritas sebagai [[prinsip dasar hukum Uni Eropa]]. Prinsip-prinsip umum hukum harus dibedakan dari aturan hukum sebagai prinsip yang lebih umum dan terbuka dalam arti prinsip-prinsip ini diterapkan pada perkara-perkara tertentu dengan hasil yang benar.{{sfn|Jans|2007|p=418}}
 
== Kebebasan bergerak ==