Tata ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Ttsurabaya.jpg|thumb|250px|Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di [[Surabaya]]]]
'''Tata ruang''' adalah wujud struktur [[ruang]] dan pola ruang disusun secara [[nasional]], [[regional]] dan [[lokal]]. Secara nasional disebut [[Rencana Tata Ruang Nasional]], yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah [[Propinsi]], dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] (RTRWK).
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang [[darat]], ruang [[laut]], dan ruang [[udara]], termasuk ruang di dalam [[bumi]] sebagai satu kesatuan wilayah, tempat [[manusia]] dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Dampak dari rencana tata ruang yang tidak diikuti adalah kesemrawutan [[kawasan]] mengakibatkan berkembangnya [[kawasan kumuh]] yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem [[transportasi]], sulitnya mengatasi dampak [[lingkungan]] yang berimplifikasi kepada [[kesehatan]], sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
== Struktur ruang ==
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat [[permukiman]] dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan [[sosial]] [[ekonomi]] masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Baris 38:
(j) Tempat Pembuangan Sampah.
==Pranala luar==
*[http://www.penataanruang.net/nspm/buku_metro.asp Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang]
*[http://www.btrbk.bravehost.com/ BALAI TATA RUANG BANGUNAN DAN KAWASAN ]
*[http://www.bktrn.org/ Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional]
*[http://www.penataanruang.net/nspm/22.asp RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI UNSUR UTAMA PEMBENTUK KOTA TAMAN]
|