Tata ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan-cakupan}} |
|||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}<!Scope judul adalah internasional, sedangkan definisi/kalimat pertama hanya berlaku di Indonesia-->
[[Berkas:Ttsurabaya.jpg|thumb|250px|Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di [[Surabaya]]]]
'''Tata ruang''' adalah wujud struktur [[ruang]] dan pola ruang disusun secara [[nasional]], [[regional]] dan [[lokal]]. Secara nasional disebut [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional]], yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah [[Propinsi]], dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] (RTRWK).
Baris 11 ⟶ 12:
== Pola ruang ==
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
== Tata Ruang Kota ==▼
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona diwilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
▲(a) Perumahan dan permukiman.
# [[Industri]]
▲(b) [[Perdagangan]] dan [[Jasa]].
# Wisata dan taman rekreasi
▲(d) [[Pendidikan]].
# Tempat pemakaman umum
# Tempat pembuangan sampah
▲(e) Perkantoran dan Jasa.
▲(h) [[Pertanian]] dan Perkebunan.
==Pranala luar==
*[http://www.penataanruang.net/nspm/buku_metro.asp Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang]
*[http://www.btrbk.bravehost.com/
*[http://www.bktrn.org/ Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional]
*[http://www.penataanruang.net/nspm/22.asp
[[Kategori:Tata ruang]]
|