Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 48:
}}
'''Kota Depok''' adalah sebuah [[kota]] di [[Provinsi]] [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Kota ini terletak tepat di selatan [[Jakarta]], yakni antara Jakarta dan Bogor. Dahulu, Depok adalah kota kecamatan dalam wilayah [[Kabupaten Bogor]], yang kemudian mendapat status [[kota
CALE CALE CALE CALE CALE
Depok merupakan kota penyangga Jakarta. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa. [[Universitas Indonesia]] berada di wilayah Kota Depok. Sejak bulan [[Juni]] [[2012]], Wali Kota Depok [[CALE12]] telah menetapkan program ''One Day No Car'', yaitu program satu hari tanpa mobil bagi pejabat pemerintahan Kotamadya Depok. Program ini dilakukan setiap hari Selasa.<ref>''Sehari Tanpa Mobil, Hemat Energi ala Depok''. KOMPAS, Rabu 17 Juli 2013, hal 27.</ref>▼
▲Depok merupakan kota penyangga Jakarta. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa. [[Universitas Indonesia]] berada di wilayah Kota Depok. Sejak bulan [[Juni]] [[2012]], Wali Kota Depok [[
Pada tahun 2015, Depok merupakan satu dari 10 kota di Indonesia yang mendapatkan 'Penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah'.<ref>{{cite news|url=http://news.liputan6.com/read/2221078/menteri-tjahjo-beri-penghargaan-kepada-3-provinsi-ini |title=Menteri Tjahjo Beri Penghargaan kepada 3 Provinsi Ini |date=27 April 2015 |access-date=9 Desember 2016 |newspaper=Liputan6.com |last=Rimadi |first=Luqman|editor-first= |editor-last=}}</ref> Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu meningkatkan [[pendapatan daerah]]. Setiap tahun, [[Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah]] (LPPD) "disetor" ke Kementerian Dalam Negeri sebagai indikator tingkat keberhasilan suatu pemerintahan daerah dalam melaksanakan [[otonomi daerah]].
|