Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 6 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13887292 oleh Arifin.wijaya |
→Advokat dan pengacara: Kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 92:
# '''Pengacara Praktik''' adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat di mana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktik/pokrol dst
=== Konsultan hukum ===
|