Kejahatan perang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.142.173.32 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada [[Pengadilan Nuremberg]]. Contoh pengadilan ini pada awal [[abad ke-21]] adalah [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia]] dan [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda]], yang dibentuk oleh [[Dewan Keamanan PBB]] berdasarkan pasal VII [[Piagam PBB]].
 
== International Criminal Court 2002 ==
Pada [[1 Juli]] [[2002]], [[Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang berbasis di [[Den Haag]], [[Belanda]], dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama [[Amerika Serikat]], [[Tiongkok]] dan [[Israel]], menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
 
== Terdakwa yang terkenal ==
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah [[Karl Dönitz]] dari [[Jerman]], mantan Perdana Menteri [[Hideki Tojo]] dari [[Jepang]] dan mantan Presiden [[Liberia]] [[Charles Taylor]]. Pada awal 2006 mantan Presiden [[Irak]] [[Saddam Hussein]] dan mantan Presiden [[Yugoslavia]] [[Slobodan Milošević]] juga diadili karena kejahatan perang.
 
== Kontroversi ==
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada [[Perang Dunia I]] dan [[Perang Dunia II]]; penggunaan [[bom atom]] terhadap [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]] pada Perang Dunia II; serta pendudukan [[Timor Timur]] oleh [[Indonesia]] antara tahun [[1976]] dan [[1999]].