Ambalan Pramuka Penegak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 14053684 oleh Veracious |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 24:
* Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
# Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
# Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
# Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
# Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
# Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
* Penegak
Yang terdiri atas:
# [[Penegak Bantara]], yaitu [[Pramuka Penegak]] yang telah menyelesaikan [[Syarat-syarat Kecakapan Umum]] Penegak Bantara
# [[Penegak Laksana]], yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Baris 47:
* Seorang wakil ketua.
* Seorang sekretaris yang disebut kerani.
* Seorang Bendahara.
* Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
* Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
* Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
* Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
# Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
# Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
# Membicarakan adat istiadat ambalan.
# Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
# Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
|