P2P Lending: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 37:
Menurut situs [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]]<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/180905%20Statistik%20Fintech%20Lending%20Indonesia-in%20Bahasa.pdf|title=Perkembangan Fintech Lending (Pendanaan Gotong Royong on-Line)|last=|first=|date=7 - 9 - 2018|website=Otoritas Jasa Keuangan|publisher=Otoritas Jasa Keuangan|access-date=23 Sept 2018}}</ref>, saat ini sudah ada 67 P2P platform yang terdaftar di OJK (data per 4 September 2018) dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp 9 Triliun per Juli 2018 dan NPL (>90 dpd) pada 1.40%. Para platform P2P tergabung dalam [https://fintech.id/ Asosiasi FinTech Indonesia].
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/DAFTAR%20FINTECH%20LENDING%20TAK%20BERIZIN%20-%20SEPT%20%281%29.pdf|title=DAFTAR PLATFORM FINTECH LENDING YANG BELUM TERDAFTAR ATAU BERIZIN|last=|first=|date=07-09-2018|website=Otoritas Jasa Keuangan|publisher=Otoritas Jasa Keuangan|access-date=23-09-2018}}</ref> yang melakukan kegiatan usaha ''peer to peer lending'' namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
|