Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 182.1.202.46 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
||
Baris 15:
== Pegawai negeri di Indonesia ==
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
# Pegawai Negeri Sipil
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
Baris 30 ⟶ 29:
=== Pegawai Negeri Sipil Daerah ===
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Baris 50 ⟶ 48:
== Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil ==
=== Jabatan struktural ===
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Baris 226 ⟶ 223:
== Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia ==
{| class="wikitable"
|-
! Golongan
|