Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) penggolongan pajak atas tiga ketegori berdasarkan sifat, pemungut dan sifatnya |
Alyrahmats (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 45:
# Berdasarkan pihak yang memungut pajak
=== 1. Berdasarkan pihak yang menanggung, ===
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu ==== a. [[Pajak langsung|Pajak Langsung]] ====
Baris 53 ⟶ 54:
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
=== 2. Berdasarkan sifatnya,
Pajak terdiri dari dua macam berdasarkan sifatnya, antara lain: ==== a. Pajak Subjektif, ====
Baris 61 ⟶ 63:
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
=== 3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak ===
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terdiri dari dua macam, antara lain : ==== a. Pajak Pusat ====
|