Slamet Hidayat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k update - ditahan KPK
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Mochamad Slamet Hidayat''' (lahir [[28 September]] [[1953]] di [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]], [[Jawa Tengah]]) adalah [[Duta Besar RI untuk Singapura|Duta Besar]] [[Indonesia]] untuk [[Singapura]] sejak tanggal [[12 Juni]] [[2003]] sampai dengan [[Februari]] [[2006]]. Sebelumnya, beliau banyak ditugaskan di [[Persatuan Bangsa-bangsa]], dan terakhir menjabat sebagai Duta Besar di Deputy Permanent Representative, Permanent Mission of Indonesia to the United Nations, [[New York]], [[Amerika Serikat]] ([[2001]]-[[2003]]).
 
Selama masa jabatannya di Singapura, Slamet dikenal sebagai seorang diplomat yang tidak merakyat. Ia tidak memberi perhatian khusus terhadap permasalahan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Singapura, termasuk tidak memperjuangkan peningkatan pendapatan dan menginisiasi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat sekaligus menghibur bagi mereka. Selain itu, Slamet juga dianggap tidak berhasil memimpin perubahan wajah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kepada masyarakat Indonesia di Singapura, para pelajar dan mahasiswa khususnya, untuk menjadi 'rumah kedua' bagi mereka.
 
Pada 8 Mei 2008, Slamet ditahan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.<ref name="ditahan-KPK">[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/09/time/014715/idnews/936485/idkanal/10 "Mantan Dubes RI Singapura Ditahan KPK"], Detikcom, 9 Mei 2008</ref>