Ijazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 2:
== Penerbitan Ijazah ==
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]] (PAUD) [[Sekolah dasar|Sekolah Dasar]] (SD) [[Sekolah menengah pertama|Sekolah Menengah Pertama]] (SMP) [[Sekolah menengah atas|Sekolah Menengah Atas]] (SMA) dan [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.<ref>{{Cite web|url=https://advokanet.blogspot.com/2017/11/tidak-sembarang-peraturan-tentang.html|title=ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah|website=ADVOKANET.ID|access-date=2018-11-05}}</ref>
== Legalisir Ijazah ==
Apabila ijazah sudah diterima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman<ref>{{Cite web|url=https://toursekampus.blogspot.com/2017/11/pengesahan-photocopy-ijazah-menurut.html|title=KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri|website=KULIARKU|access-date=2018-11-05}}</ref> bedasarkan aturan dari [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian pendidikan dan kebudayaan]]
== Kontroversi Penahanan Ijazah ==
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti [[Finance]] kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus<ref>{{Cite news|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f24ea8b9cbc6/apakah-ada-dasar-hukumnya-rektor-menahan-ijazah-mahasiswa-|title=Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-11-05}}</ref>. Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, [[hukum]], pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<ref>{{Cite news|url=https://demokr4s1.blogspot.com/2015/11/fif-tahan-ijazah-kariyawan-ini-kata.html|title=FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum|last=YOUR-NAME|newspaper=DEMOKRASI|language=en-US|access-date=2018-11-05}}</ref>
Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
[[Kategori:Hadis]]
[[Kategori:Ilmu hadis]]
|