Selebriti Anti Narkoba Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas SANI.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Jcb
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
 
'''Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI)''' adalah perkumpulan yang di dirikan dengan tujuan untuk mengajak dan membangun kesadaran masyarakat bangsa indonesia agar menjauhi diri dari penyalahgunaan narkoba, mengetahui serta memahami bahaya narkoba dan peredaran gelap narkoba, terutama dikalangan artis film, artis sinetron, penyanyi, musisi, foto model, kaum sosialita, public figure, pengusaha, production house, manager artis dan profesi lainnya yang berada di wilayah kesatuan republik indonesia.
dengan mengedepankan pola edu–tainment atau melakukan penyuluhan yang dikemas dalam bentuk hiburan,pola ini digunakan agar dapat memberikan suatu sosialisasi yang gampang di mengerti dan di pahami oleh seluruh lapisan masyarakat mengenai bahaya dan dampak narkoba.
 
== Dasar Hukum ==
Baris 8:
 
== Sejarah ==
Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 06 April 2018 atas dan berdasarkan kesepakatan bersama para pendiriyang memiliki harapan yang sama untuk menciptakan suatu Perkumpulan yang menjadi wadah berkumpulnya para pejuang Anti Narkoba Indonesia untuk kalagan para pekerja seni dan public figure. Mengingat saat ini indonesia darurat narkoba terlebih banyak nya kalangan artis dan publik figure yang menggunakan narkoba.  Oleh karena itu SANI berdiri untuk menunjukan ke masyarakat bahwa tidak semua kalangan artis dan publik figure yang menggunakan narkoba, tapi masih ada juga sekelompok artis dan public figure yang menjadi pejuang melawan NARKOBA.
 
Hal ini menjadi acuan berdirinya SANI, di dasari keinginan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di seluruh lapisan masyarakat oleh karena nya SANI mengajak para public figure untuk aktif mengkampanyekan bahaya narkoba karena harapan kami kalangan public figure memiliki magnet yang kuat ketika berdiri mesuarakan bahaya narkoba di masyarakat luas. Dan juga demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dimana generasi muda adalah penerus bangsa Indonesia,
 
Pada tanggal 07 Mei 2018 SANI telah mendapatkan Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006197.AH.01.07.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan '''“Selebriti Anti Narkoba Indonesia”'''