Salat Jumat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di hari + pada hari)
Baris 11:
* Laki-laki
* Orang yang merdeka<ref name="al-Majmu’, an-Nawawi, al-Mughni, dan Ibnu Qudamah">Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah).</ref>
* Orang yang menetap bukan musafir<ref name="Shahih Muslim, “Kitabul Hajj”">Jabir yang menyebutkan salat nabi {{saw}} di Padang Arafah dipada hari Jum’at. Jabir mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, nabi {{saw}} salat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu salat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218).</ref><ref>Rasulullah {{saw}} dahulu melakukan safar/bepergian dan dia tidak salat Jum’at dalam safarnya. Ketika nabi {{saw}} menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, dia salat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak salat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang salat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para [[sahabat nabi]] selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah).</ref>
* Orang yang tidak ada halangan (''uzur'') apapun