Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
{{cquote|hello
diubah menjadi
{{cquote|(1) Presiden pakyuberwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.<br/>(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.}}
 
== Pasal 15 ==