=== Fungsi ===
* Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
* Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
* Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
* Penetapan sistem statistik nasional;
* Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
=== Kewenangan ===
* Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
* Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
* Penetapan sistem informasi di bidangnya;
* Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
* Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
* Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral
|