Berbagi berkas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Di hari +Pada hari)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 49:
Sebuah makalah di jurnal ''Ilmu Manajemen'' menemukan bahwa berbagi berkas menurunkan kesempatan bertahan bagi album musik dengan peringkat rendah di chart musik dan meningkatkan promosi bagi album yang memiliki peringkat tinggi di chart musik, yang memungkinkan artis yang sudah populer dan terkenal untuk tetap berada di chart musik lebih lama. Hal ini memiliki dampak negatif untuk yang artis baru yang kurang dikenal dan semakin mempromosikan artis serta selebriti yang sudah terkenal.<ref>Bhattacharjee, Sudip., Gopal, Ram D., Lertwachara, Kaveepan. Marsden, James R. & Telang, Rahul. [http://mansci.journal.informs.org/content/53/9/1359.full.pdf+html The Effect of Digital Sharing Technologies on Music Markets: A Survival Analysis of Albums on Ranking Charts] ''Management Science'' 2007.</ref>
 
Sinkronisasi Data secara umum dapat menggunakan layanan sejenis yang lainnya untuk berbagi berkas, seperti  [[Pengontrol versi|version control]], atau [[Situs web|mirrors]].
 
<blockquote class="">"Pendukung berbagi berkas umumnya berpendapat bahwa berbagi berkas mendemokrasikan konsumsi musik dengan 'menyamaratakan kondisi pasar' untuk artis baru/kecil dengan artis mapan/populer, dengan memberikan kesempatan bagi para artis untuk didengar oleh khalayak yang lebih luas, mengurangi keuntungan yang umumnya hanya dimiliki oleh artis mapan/populer dalam hal promosi dan dukungan. Saya menunjukkan hasil sebaliknya yang terjadi, yang konsisten dengan bukti-bukti pada perilaku file-sharing."<ref>Hammond. Robert G. "[http://www4.ncsu.edu/~rghammon/Hammond_File_Sharing_Leak.pdf Profit Leak? Pre-Release File Sharing and the Music Industry]" May 2012.</ref></blockquote>
Baris 62:
Di Indonesia, perlindungan hak cipta untuk hasil karya di aplikasi berbagi berkas masih belum terlalu menjadi perhatian hukum. Walaupun sudah ada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta wajib mendapatkan perlindungan.
 
Selain dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, perlindungan mengenai hak cipta juga disebutkan dalam pasal 25 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih sering disebut dengan UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs  internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
 
Walaupun demikian, belum ada tindakan tegas dari aparat hukum dalam menangani hal ini. Beberapa perusahaan rekaman secara tegas menyatakan memerangi segala bentuk pelanggaran hak cipta atas karya artis mereka, namun hingga saat ini belum ada yang menyentuh ranah virtual seperti berbagi berkas.