Dana darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 19:
Menteri Keuangan bersama kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan dimaksud. Verifikasi dan evaluasi dilakukan oleh:
 
1.    Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dalam rangka penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
 
2.    Menteri Keuangan, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.<sup>[2]</sup>
 
Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi dimaksud, Menteri Keuangan menyusun rencana anggaran Dana Darurat per Daerah dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.