Eka Santosa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 35:
Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 April 2007 menyatakan Eka Santosa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga dibebaskan dari dakwaan. Kasus ini kemudian di[[kasasi]] oleh Kejaksaan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung RI, namun menurut Putusan MA tanggal 28 Februari 2008 menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
 
Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara.  Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999).
 
Berkali-kali ia ungkapkan terima kasih atas terbebasnya dari kasus ini setelah terombang-ambing selama 3 tahun lebih. Ucapan terima kasih itu ia tujukan bagi aparat penegak hukum Kejati Bandung, para hakim di PN Bandung, termasuk aparat hakim MA, serta para simpatisan lainnya.  Uniknya, Eka tidak lupa secara khusus pula mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP yang menurutnya walaupun tidak dengan kata-kata, menjadikan ia matang dan dewasa dalam mengayuh kehidupan berpolitik. “Kesempatan selama menjabat di Komisi lll DPR RI bersama mitra kerjanya semakin mematangkan apa hakikat keadilan dan hukum di negeri kita. Imbasnya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam memegang amanah”.
 
== Kehidupan pribadi ==