Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 115.178.238.245 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam Tag: Pengembalian |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
||
Baris 11:
</ref>
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>[http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html Pengertian Hukum]</ref> Ketiadaan
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">[http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html Pengertian Hukum Secara Umum]</ref> Secara umum, rumusan [http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html pengertian hukum] setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
* Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
* Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga
* Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula [http://statushukum.com/norma-hukum.html norma hukum] yang bersifat fakultatif/melengkapi.<ref>"Norma hukum dapat dibedakan antara norma hukum fakultatif dan norma hukum imperatif. Sebagaimana sebutannya, norma hukum imperatif merujuk pada norma hukum yang bersifat memaksa sedangkan norma hukum fakultatif adalah merujuk pada norma hukum yang mengatur dan bersifat menambah atau melengkapi. Meski demikian kadang pula dijumpai norma hukum yang sekaligus memiliki kedua sifat tersebut, yakni bersifaf mengatur sekaligus bersifat memaksa." Lihat: [http://statushukum.com/norma-hukum.html Norma Hukum]</ref>
* Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum"/>
|