Industri Kecil Menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
||
Baris 1:
'''Industri Kecil Menengah (IKM)''' adalah [[industri]] yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut [http://Peraturan%20Menteri%20Perindustrian%20No.%206/M-IND/PER/7/2016 Peraturan Kementerian Perindustrian No. 6 tahun 2016], industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai [[investasi]] kurang dari 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.<ref>Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/M-IND/PER/7/2016 Pasal 3 Ayat 1.</ref> Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 milyar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 milyar rupiah.<ref>Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/M-IND/PER/7/2016 Pasal 4.</ref> Menteri Perindustrian, [[Airlangga Hartanto]], berpendapat bahwa IKM yang mendominasi populasi industri di dalam negeri berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Ini dikarenakan pertumbuhan IKM yang relatif stabil. Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi, mencapai 97,22% pada awal tahun 2016.<ref>http://www.kemenperin.go.id/artikel/16808/Menperin-Fokus-Tingkatkan-Daya-Saing,-Populasi-dan-Tenaga-Kerja-IKM diakses tanggal 25 Oktober 2017</ref>
Pada tahun 2017, pemerintah meluncurkan program E-Smart IKM untuk memperluas pasar IKM melalui promosi ''online''. E-Smart IKM merupakan sistem database IKM yang menyajikan informasi mengenai profil industri, sentra serta produk yang diintegrasikan dengan berbagai ''marketplace'' yang ada. Sembilan komoditas unggulan yang sedang dikembangkan pemasarannya melalui program ini yaitu
== Referensi ==
|