Kampung Wisata Dipowinatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di tahun + pada tahun)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 41:
 
== Jasa Pendukung Pariwisata (Personil Pengelola Kampung) ==
Jasa pendukung pariwisata di Kampung Wisata Dipowinatan disebut juga dengan istilah ''Ancillary service'' yang ditandai dengan adanya sebuah organisasi atau orang-orang yang mengurus destinasi wisata di Kampung Wisata Dipowinataa. Keberadaan jasa pendukung [[pariwisata]] itu menjadi penting, karena meskipun konsep wisata yang ditawarkan menarik, aksesibilitas dan  atraksi juga menunjang, tanpa diimbangi penyediaan jasa pendukung [[pariwisata]] yang baik, Kampung Wisata Dipowinatan juga tidak akan bisa berkembang dengan baik. Di Kampung Wisata Dipowinatan terdapat personalia pengelola yang memiliki jabatan dan tugas masing-masing. Posisi-posisi tersebut juga diikuti dengan tanggung jawab masing-masing. Lebih jauh lagi, keberadaan personel pengelola Kampung Wisata Dipowinatan tersebut telah dibentuk oleh lurah setempat melalui Keputusam Lurah Keparakan Nomor 08 tahun 2015, huruf B bahwa dalam upaya pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan potensi Kampung Wisata Kampung Wisata Dipowinatan perlu ditunjuk personel pengelola [[kampung]]. Setiap personel tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing guna mendukung berlangsungnya kegiatan di kampung Kampung Wisata Dipowinatan.<ref name=":2" />
 
Dinas Pariwisata [[Yogyakarta]] juga memiliki wewenang sebagai Pembina yang memberikan masukan, nasihat, dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh Kampung Wisata Dipowinatan. Tujuannya tentu untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi kampung [[wisata]]. Sementara itu, ketua kelompok tersebut dipegang oleh Bapak Sigit Istiarto yang berwenang untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di [[kampung]] [[wisata]] dengan dibantu oleh wakilnya. Sementara itu sekretaris dan bendahara Kampung Wisata Dipowinatan adalah Bapak Joni Wijanarko dan Bapak Agus Sutopo yang berwenang untuk menjalankan kegiatan administrasi umum dan menjalankan aktivitas administrasi keuangan. Di bawahnya, terdapat pula tim kerja yang memiliki tugas sebagai unsur pelaksana di bidangnya masing-masing.<ref name=":5" />