Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 21:
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
 
Sistem Inovasi Nasional  adalah  suatu  jaringan  rantai  antara institusi  publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang  dapat  mendorong, mendukung,  dan menyinergikan kegiatan  untuk  menghasilkan, mendayagunakan,  merekayasa inovasi-inovasi  di  berbagai  sektor,  dan  menerapkan serta mendiseminasikan  hasilnya  dalam  skala  nasional  agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);
 
== Fokus ==
Penguatan  sistem  inovasi  nasional  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  diutamakan  meliputi  inovasi-inovasi  di  bidang:
# ketahanan  pangan, 
# ketahanan  energi, 
# bioteknologi, 
# industri manufaktur,
# teknologi infrastruktur,
# transportasi dan industri pertahanan,
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan  laut  dalam, 
# manajemen bencana  alam,  serta 
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
 
Baris 38:
Keanggotaan KIN terdiri dari :
 
Ketua :   Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Wakil Ketua   :   Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Sekretaris :   Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Anggota :  
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. Sahari Besari;