Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 48:
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu
 
==== a.  [[Pajak langsung|Pajak Langsung]] ====
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
 
==== b.  [[Pajak tidak langsung|Pajak Tidak Langsung]] ====
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
 
Baris 60:
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar
 
==== b.  Pajak Obyektif, ====
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
 
Baris 66:
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terdiri dari dua macam, antara lain :
 
==== a.  Pajak Pusat ====
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]] - [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
 
===== 1)  [[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan]] (PPh) =====
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
 
===== 2)  [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]] (PPN) dan PPn BM =====
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
 
Baris 87:
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
 
==== b.  [[Pajak Daerah]] ====
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
 
===== 1)  Pajak Provinsi =====
-     Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
 
-     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
 
-     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
 
-     Pajak Air Permukaan; dan
 
- Pajak Rokok.
 
===== 2)  Pajak Kabupaten/Kota =====
-     Pajak Hotel,
 
-     Pajak Restoran,
 
-     Pajak Hiburan,
 
-     Pajak Reklame,
 
-     Pajak Penerangan Jalan,
 
-     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
 
-     Pajak Parkir,
 
-     Pajak Air Tanah,
 
-     Pajak Sarang Burung Walet
 
-     Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
 
-     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 
== Undang-undang perpajakan negara ==