Sejarah pembentukan Kecamatan Rawalumbu adalah bagian dari [[Bekasi Timur, Bekasi|Kecamatan Bekasi Timur]], namun seiring dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, telah mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintah di daerah. Atas landasan itu pula nomenklatur Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah menjadi [[Kota Bekasi]].
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Perda (Peraturan Daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14 Tahun 2000 yang mengesahkan terbentuknya 2 [[kecamatan]] baru : Kecamatan Rawalumbu dan [[Medan Satria, Bekasi|Kecamatan Medan Satria]]. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan, maka seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi [[kelurahan]], sehingga Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan, pada tahun 2002.