Rawalumbu, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 103.78.81.226) dan mengembalikan revisi 14045353 oleh 114.124.144.125
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 12:
 
== Sejarah ==
Sejarah  pembentukan  Kecamatan  Rawalumbu adalah  bagian  dari  [[Bekasi Timur, Bekasi|Kecamatan  Bekasi  Timur]], namun  seiring  dengan  berlakunya UU Nomor 22 Tahun  1999 Tentang  Otonomi Daerah, telah mengubah  paradigma  penyelenggaraan pemerintah di daerah. Atas  landasan  itu pula nomenklatur  Pemerintah  Daerah  Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi  berubah  menjadi  [[Kota Bekasi]].
 
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun  1999, Peraturan  Pemerintah  PP Nomor 25 Tahun  2000 Tentang Kewenangan  Pemerintah  dan  Propinsi  sebagai  Daerah Otonomi  serta PP Nomor  84 Tahun  2000 Tentang  Pedoman  Organisasi  Pejabat Daerah, telah  melahirkan  Peraturan Daerah Nomor  9, 10, 11 dan 12 tentang  Pengaturan  Organisasi  Perangkat Daerah.
 
Untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat  lewat  Perda  (Peraturan  Daerah) maka  terbitlah Perda  Nomor 14 Tahun  2000 yang mengesahkan  terbentuknya 2 [[kecamatan]]  baru : Kecamatan Rawalumbu  dan  [[Medan Satria, Bekasi|Kecamatan Medan Satria]]. Sehingga  Kota Bekasi  terdiri  atas 10 kecamatan  dan berdasarkan  Perda Kota Bekasi  Nomor  02 Tahun  2002 Tentang  Penetapan  Kelurahan, maka  seluruh desa yang ada di Kota Bekasi  berubah status menjadi  [[kelurahan]], sehingga  Pemkot  (Pemerintah Kota) Bekasi  mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan, pada  tahun 2002.
 
== Data monografi ==