Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 71:
 
=== Ners ===
Program Studi Profesi Ners merupakan kelanjutan Pendidikan Sarjana Keperawatan di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika. Dengan demikian, maka program ini bertujuan mendidik Sarjana Keperawatan (S.Kep.). Izin  pendirian Perguruan Tinggi /  izin  penyelenggaraan Program Studi Ners diterbitkan resmi pada tanggal 12 agustus 2014 berdasarkan SK menteri walaupun sebelumnya telah dimulai lebih awal.
 
===== '''Kompetensi Lulusan:''' =====
Setelah lulus mereka akan mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam:
* Memberikan asuhan keperawatan pasien yang menjadi tanggung  jawabnya.
* Melakukan asuhan dan layanan keperawatan di komunitas.
* Mendidik orang lain.
* Melakukan riset sederhana secara mandiri dan / atau berkelompok.
* Mengelola layanan keperawatan.
* Melakukan kerjasama kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai  anggota tim kesehatan.
* Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai
* Sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien  yang unik.
* Mampu menjamin kualitas asuhan holistik secara kontinyu dan  konsisten.
* Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan  masalah klien.
* Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak  klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
* Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang  sesuai dengan SOP.
* Mampu mengkolaborasikan berbagai aspek dalam pemenuhan  kebutuhan kesehatan klien.
* Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
* Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan  kebijakan yang berlaku dalam bidang kesehatan
* Mampu mengkolaborasiakan pelayanan keperawatan.
* Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan.
Baris 108:
Program Pendidikan Ners di Indonesia, sebagai pendidikan profesi bertujuan mendidik peserta didik melalui proses belajar menyelesikan suatu kurikulum, sehingga mempunyai cukup pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk :
 
1.  '''Melakukan Profesi Keperawatan'''  secara Akuntabel dalam suatu sisitem pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan atau Asuhan Keperawatan Dasar sampai dengan tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada individu, keluarga, dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan yang mencakup:
* Menerapkan konsep, teori dan prinsip ilmu perilaku, [[ilmu sosial]], ilmu biomedik, dan ilmu keperawatan dalam melaksanan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan komunitas.
* Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan secara tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi baik bersifat promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif, kepada klien dengan masalah keperawatan dasar dan rumit, sesuai dengan batas kewenangan, tanggung jawab dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
* Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematik, dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
* Bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan disiplin ilmu lain dengan menerapkan prinsip manajemen dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan keperawatan.
2.  '''Mengelola pelayanan keperawatan'''  profesional tingkat rendah secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan yang mencakup:
* Menerapkan teori manajemen dan kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelolah pelayanan/ asuhan keperawatan
* Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan/ supervisi terhadap perawat pemula dalam mengelolah pelayanan/ asuhan keperawatan
Baris 119:
* Menggunakan berbagai strategi perubahan yang diperlukan untuk mengelola pelayanan/ asuhan keperawatan .
* Menjadi contoh peran profesional dalam mengelola pelayanan/ asuhan keperawatan.
3.  '''Mengelola kegiatan penelitian keperawatan'''  dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/ asuhan keperawatan yang mencakup:
* Mengindentifikasi masalah kesehatan dengan menganalisis dan mensintesis informasi yang relevan dari berbagai sumber dan memperhatikan perspektif lintas budaya yang mendasari semua aspek sistem kesehatan.
* Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam bidang keperawatan
* Menggunakan hasil-hasil penelitian dan iptek kesehatan dalam pelayanan keperawatan sesuai dengan standar praktik keperawatan melalui program jaminan mutu yang berkesinambungan
* Menerapkan prinsip dan tehnik penalaran yang tepat dalam berfikir secara logis, kritis dan madiri
4. Berperan serta secara aktif dalam  '''mendidik dan melatih calon perawat'''  dan tenaga keperawatan serta turut berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain yang mencakup:
* Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dan pelatihan dalam bidang keperawatan.
* Menerapkan prinsip pendidikan dalam kegiatan peningkatan kemampuan mahasiswa keperawatan, tenaga keperawatan dan tehaga kesehatan lain
* Mensintesis berbagai Ilmu Pengetahuan keperawatan dasar dan klinik dalam memberikan pendidikan kepada mahasiswa keperawatan, tenaga keperawatan dan kesehatan lain.
5.  '''Mengembangkan diri'''  secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional yang mencakup:
* Menerapkan konsep-konsep profesional dalam melaksanakan kegiatan keperawatan
* Melaksanakan kegiatan keperawatan dengan menggunakan pendekatan ilmiah
Baris 135:
* Mengembangkan IPTEK keperawatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu
* Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan ilmiah yang relefan dengan keperawatan.
6.  '''Memelihara dan mengembangkan'''  kepribadian dan sikap yang sesuai dengan  etika keperawatan  dalam melaksanakan profesinya yang mencakup:
* Melaksanakan profesi keperawatan mengacu pada kode etik keperawatan yang mencakup hubungan perawat dengan klien, perawat dengan perawat, dan perawat dengan profesi lain.
* Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Baris 141:
* Berperan serta secara aktif dalam perkembangan organisasi profesi
* Mengembangkan “Komunitas Profesional”
7. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang  '''kreatif, produktif, terbuka'''  untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan yang mencakup:
* Menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat dengan fenomena keperawatan
* Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dan mengelola sumber yang tersedia.