Nahdlatul Wathan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 33:
tahun terselenggaranya Muktamar tersebut, adalah sebagai berikut :
 
1. Muktamar I tanggal 22-24 Agustus 1954 di Pancor
 
2. Muktamar II tanggal 23-26 Maret 1957 di Pancor
 
3. Muktamar III tanggal 25-27 Januari 1960 di Pancor
 
4. Muktamar IV tanggal 10-14 Agustus 1963 di Pancor
 
5. Muktamar V tanggal 29 Juli .- 1 Agustus 1966 di Pancor
 
6. Muktamar VI tanggal 24-27 September 1969 di Mataram
 
7. Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram
 
8. Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor
 
9. Muktamar VIII tanggal 24-25 Februari 1986 di Pancor
 
10. Muktamar IX tanggal 3-6 Juli 1991 di Pancor
 
== Legalitas Organisasi ==
Baris 102:
Adapun sebagai landasan argumentasi Nahdlatul Wathan menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i'' adalah sebagai berikut :
 
1. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam al-Bukhari dalam ''Tarikh al-Kabir'' al-Baihaqi dalam ''Syu‘ab al-Imam'', Abu Dawud, Ibn Huzaimah, Ibn Hibban dan lain-lain yang artinya :
 
''“Hendaklah
Baris 112:
''“Allah tidak menghimpun ummat ini dalam kesesatan selama-lamanya dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas''.” [HR al-Thabrani].
 
2. Fakta sejarah menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam sedunia dari abad ke abad adalah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah'' dan bermadzhab dengan salah satu madzhab yang empat dari sejak lahir madzhab itu.
 
3. Umat Islam Indonesia sejak awal telah menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah'' dan menganut madzhab Syafi’i sejak madzhab masuk ke Indonesia.
 
4. Imam-Imam
Hufadz al-Hadits yang telah hafal beratus-ratus ribu hadits yang diakui
oleh kawan atau lawan akan keimanan, ketaqwaan dan keahilan mereka,
Baris 126:
Syafi’i atau yang lainnya dari madzhah yang empat. Demikian juga dari Imam-imam dan ulama fiqh, ushul, tasawwul merekapun menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah'' dan juga bermadzhab.
 
5. Jumhur
ulama ushul menandaskan bahwa orang yang belum sampai tingkatan ilmunya
pada tingkatan mujtahid muthlaq maka wajib bertaqlid kepada salah satu
madzhab empat dalam masalah furu’ syari’ah.
 
6. Fuqaha
‘Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mengatakan bahwa bermadzhab bukanlah
berarti membuang atau membelakangi al Qur’an dan Hadits seperti tuduhan
Baris 138:
Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri.
 
7. Imam Sayuti yang hidup pada awal abad 10 H yang terkenal sangat ahli dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Islam. Karangan-karangan
dia kurang lebih 600 buah kitab, yang sangat penting dan bernilai
tinggi dikalangan Islam. Dia memperoleh gelar “''Amir al-Mukminin Fi al-Hadits''”
Baris 150:
dengan madzhab Syafi’i.
 
8. Madzhab Syafi’i dilihat dari segi sumber atau dasarnya, lebih unggul dibandingkan dengan madzhab-madzhab yang lain.
 
Sedangkan tujuan organisasi ini adalah ''Li I’laai Kalimatillah wa Izzi al-Islam wa al-Muslimin'' dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i'' ''Radliyallahu ‘anhu''. Tujuan