Kajang, Bulukumba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 26:
''Turiek Akrakna'' menurunkan perintah-Nya kepada masyarakat Kajang dalam bentuk ''pasang'' (sejenis wahyu dalam tradisi agama Abrahamik) melalui manusia pertama yang bernama ''Ammatoa''. Secara harfiah, ''pasang'' berarti “pesan”. Namun, pesan yang dimaksud bukanlah sembarang pesan. ''Pasang'' adalah keseluruhan pengetahuan dan pengalaman tentang segala aspek dan lika-liku yang berkaitan dengan kehidupan yang dipesankan secara lisan oleh nenek moyang mereka dari generasi ke generasi (Usop, 1985). ''Pasang'' tersebut wajib ditatati, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh masyarakat adat Ammatoa. Jika masyarakat melanggar ''pasang,'' maka akan terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah ''pasang'' yang berbunyi ''“Punna suruki, bebbeki. Punna nilingkai pesokki”'' (Artinya: Kalau kita jongkok, gugur rambut, dan tidak tumbuh lagi. Kalu dilangkahi kita lumpuh) (Adhan, 2005: 271).
 
Agar pesan-pesan yang diturunkan-Nya ke bumi dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh manusia, ''Turiek Akrakna'' memerintahkan ''Ammatoa'' untuk menjaga, menyebarkan, dan melestarikan ''pasang'' tersebut. Fungsi ''Ammatoa'' dalam masyarakat Kajang adalah sebagai mediator, pihak yang memerantarai antara ''Turiek Akrakna'' dengan manusia. Dari mitos yang berkembang dalam masyarakat Kajang, ''Ammatoa'' merupakan manusia pertama yang diturunkan oleh ''Turiek Akrakna'' ke dunia. Masyarakat Kajang meyakini bahwa tempat pertama kali ''Ammatoa'' diturunkan ke bumi adalah kawasan yang sekarang ini menjadi tempat tinggal mereka. Suku Kajang menyebut tanah tempat tinggal mereka saat ini sebagai ''Tanatoa'', “tanah tertua”, tanah yang diwariskan oleh leluhur mereka. Mereka percaya, konon di suatu hari dalam proses penciptaan manusia pertama di muka bumi, turunlah To Manurung dari langit. Turunnya To Manurung itu mengikuti perintah ''Turek Akrakna''atau Yang Maha Berkehendak. Syahdan, To Manurung turun ke bumi dengan menunggangi seekor burung Kajang yang menjadi cikal bakal manusia. Saat ini, keturunanya telah menyebar memenuhi permukaan bumi. Namun, di antara mereka ada satu kelompok yang sangat dia sayangi, yakni orang Kajang dari ''Tanatoa''. Bagi orang Kajang, kepercayaan tentang To Manurung ini diterima sebagai sebuah realitas. Di tanah tempat To Manurung mendarat, mereka mendirikan sebuah desa yang disebut sebagai ''Tanatoa'' atau tanah tertua tempat pertama kali manusia ada. Karena itu, mereka meyakini To Manurung sebagai ''Ammatoa'' (pemimpin tertinggi Suku Kajang) yang pertama dan mengikuti segala ajaran yang dibawanya. Kini, ajaran tersebut menjadi pedoman mereka dalam hidup keseharian, dan nama burung Kajang kemudian digunakan sebagai nama komunitas mereka (<nowiki>http://www.liputan6.com/progsus/?id=20087</nowiki>).
 
Melalui ''pasang,'' masyarakat Ammatoa menghayati bahwa keberadaan mereka merupakan komponen dari suatu sistem yang saling terkait secara sistemis; ''Turiek Akrakna'' (Tuhan), ''Pasang, Ammatoa'' (leluhur pertama), dan tanah yang telah diberikan oleh ''Turiek Akrakna'' kepada leluhur mereka. Merawat hutan, bagi masyarakat Kajang merupakan bagian dari ajaran ''pasang'', karena hutan merupakan bagian dari tanah yang diberikan oleh ''Turiek Akrakna'' kepada leluhur Suku Kajang. Mereka meyakini bahwa di dalam hutan terdapat kekuatan gaib yang dapat menyejahterakan dan sekaligus mendatangkan bencana ketika tidak dijaga kelestariannya. Kekuatan itu berasal dari arwah leluhur masyarakat Kajang yang senantiasa menjaga kelestarian hutan agar terbebas dari niat-niat jahat manusia (Aziz, 2008). Jika ada orang yang berani merusak kawasan hutan, misalnya menebang pohon dan membunuh hewan yang ada di dalamnya, maka arwah para leluhur tersebut akan menurunkan kutukan. Kutukan itu dapat berupa penyakit yang diderita oleh orang yang bersangkutan, atau juga dapat mengakibatkan berhentinya air yang mengalir di lingkungan ''Tanatoa''Kajang. Tentang hal ini, sebuah pasang menjelaskan:
Baris 72:
''Bentuk bangunan rumah Suku Kajang''
 
* Larangan membangun rumah dengan bahan bakunya batu-bata. Menurut ''pasang,'' hal ini adalah pantangan, karena hanya orang mati yang telah berada di dalam liang lahat yang diapit oleh tanah. Rumah yang bahan bakunya berasal dari batu-bata, meskipun penghuninya masih hidup namun secara prinsip mereka dianggap sudah mati, karena sudah dikelilingi oleh tanah. Apabila diperhatikan hal tersebut lebih jauh, maka sebenarnya pantangan yang demikian bersangkut-paut dengan pelestarian hutan. Bukankah untuk membuat batu-bata, diperlukan bahan bakar kayu, karena proses pembakaran batu-bata memerlukan kayu bakar yang cukup banyak. Dengan pantangan itu sebenarnya memberikan perlindungan pada bahan bakar kayu yang sumber utamanya berasal dari hutan.
 
* Memakai pakaian yang berwarna hitam. Warna hitam untuk pakaian (baju, sarung) adalah wujud kesamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Menurut ''pasang,'' tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua hitam adalah sama. Warna hitam untuk pakaian (baju dan sarung) menandakan adanya kesamaan derajat bagi setiap orang di depan ''Turek Akrakna.'' Kesamaan bukan hanya dalam wujud lahir, akan tetapi juga dalam menyikapi keadaan lingkungan, utamanya hutan mereka, sehingga dengan kesederhanaan yang demikian, tidak memungkinkan memikirkan memperoleh sesuatu yang berlebih dari dalam hutan mereka. Dengan demikian hutan akan tetap terjaga kelestariannya (Salle, 2000).
 
Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam di sekitar mereka, masyarakat adat Kajang dengan demikian bukanlah masyarakat yang mengejar kekayaan material, namun mengejar kehidupan abadi di akhirat. Karena itu, bagi mereka, tanah bukan untuk dieksploitasi demi materi, melainkan sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup secukupnya. Dari penjelasan tersebut, ''tallase kamasa-mase'' juga merupakan representasi dari tiga prinsip utama. Pertama, perbuatan manusia di dunia akan mempengaruhi kehidupannya di akhirat. Jika manusia berbuat baik di dunia, maka ia akan menuai kebaikan pula kelak di akhirat. Sebaliknya, jika ia berbuat kejahatan di dunia, maka kelak di akhirat ia akan mendapat celaka. Kedua, setiap orang harus mengerahkan unsur dirinya, jasmani maupun rohani, kepada nasihat, petuah, dan petunjuk Yang Mahakuasa untuk mendapatkan kedudukan yang baik di sisi Tuhan. Dan ketiga, paham kehidupan materialistis di dunia dapat berakibat buruk dalam kehidupan manusia (Suriani, 2006). Dengan prinsip ''tallase kamasa-mase'' ini'','' masyarakat adat Kajang diharapkan mampu mengekang hawa nafsunya, selalu bersikap jujur, tegas, sabar, rendah hati, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, dan tidak memuja materi secara berlebihan.
Baris 100:
Pertama, ''Cappa Ba‘bala'' atau pelanggaran ringan. ''Cappa Ba‘bala'' diberlakukan terhadap pelanggar yang menebang pohon dari ''koko'' atau kebun warga masyarakat adat ''Ammatoa''. Hukumannya berupa denda enam real atau menurut mata uang Indonesia kira-kira setara dengan uang enam ratus ribu rupiah. Selain itu, pelanggar juga wajib memberikan satu gulung kain putih kepada ''Ammatoa.''
 
Kedua, ''Tangnga Ba‘bala'' atau pelanggaran sedang. ''Tangnga ba‘bala'' merupakan sangsi untuk pelanggaran yang dilakukan dalam kawasan hutan perbatasan atau ''Borong Batasayya''. Pengambilan kayu atau rotan atau apa saja dalam kawasan ini tanpa seizin Ammatoa berarti melanggar aturan ''Tangnga ba‘bala''. Ketika seseorang diizinkan oleh ''Ammatoa'' untuk mengambil sebatang pohon kemudian ternyata mengambil lebih banyak dari yang diizinkan, maka orang tersebut telah melanggar aturan ''Tangnga ba‘bala'' ini. Denda dari pelanggaran ini sebesar delapan real atau sebanding dengan delapan ratus ribu rupiah dengan mata uang Indonesia ditambah satu gulung kain putih.
 
Ketiga, ''Poko‘ Ba‘bala'' atau pelanggaran berat. ''Poko‘'' ''ba‘bala'' diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang bernaung di bawah kepemimpinan ''Ammatoa'' jika melakukan pelanggaran berat menurut adat. ''Poko‘'' ''ba‘bala'' diberlakukan jika masyarakat adat melakukan pelanggaran di ''Barong maraka'' atau hutan keramat dalam bentuk mengambil hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang terdapat di dalamnya. ''Poko‘'' ''ba‘bala'' merupakan hukuman terberat dalam konsep aturan adat masyarakat Ammatoa''.'' Masyarakat adat yang melakukan pelanggaran berat dikenai sanksi berupa denda dua belas real, atau dalam mata uang Indonesia setara dengan satu juta dua ratus ribu rupiah, kain putih satu lembar, dan kayu yang diambil dikembalikan ke dalam hutan (Restu dan Sinohadji, 2008).
Baris 108:
Apabila sebuah pelanggaran tidak diketahui siapa pelakunya, maka adat Ammatoa akan melangsungkan upacara ''attunu panrolik'' (membakar linggis sampai merah karena panasnya)''.'' Mendahului upacara tersebut dipukullah gendang di rumah ''Ammatoa'' dengan irama tertentu yang langsung diketahui oleh warga masyarakat ''Keammatoaan,'' bahwa mereka dipanggil berkumpul untuk menghadiri upacara ''attunu panrolik.'' Kepada setiap warga masyarakat ''Keammatoaan'' dipersilakan memegang linggis yang sudah berwarna merah karena panasnya. Bagi orang yang tangannya melepuh ketika memegang linggis tersebut, maka dialah pelakunya. Sedangkan bagi yang bukan pelaku, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut. Akan tetapi pada umumnya pelaku tidak mau menghadiri upacara tersebut, sehingga untuk mengetahui pelakunya (yang mutlak harus dicari), maka diadakan upacara ''attunu passauk'' (membakar dupa) (Salle, 2000).
 
Mendahului upacara tersebut, terlebih disampaikan pengumuman kepada segenap warga selama sebulan berturut-turut, dengan harapan bahwa pelaku, maupun yang mengetahui perbuatan penebangan pohon itu akan datang melapor kepada ''Ammatoa.'' Hal itu sangat perlu, karena akibat dari ''attunu passauk'' yang sangat berat, yaitu bukan hanya menimpa pelaku, akan tetapi juga kepada keturunannya. ''Attunu passauk'' diadakan setelah ''attunu panrolik'' gagal menemukan pelaku. Upacara dilakukan oleh ''Ammatoa'' bersama pemuka adat di dalam ''Barong Karamaka.'' ''Attunu passauk'' adalah kegiatan menjatuhkan hukuman “''in absentia”.'' Hukuman ini dipercaya langsung diberikan oleh ''Turek Akrakna,'' yang berupa musibah secara beruntun, baik pada pelaku, keluarga, dan keturunannya, serta orang lain yang mengetahui perbuatan itu, namun tidak melaporkannya kepada ''Ammatoa'' (Salle, 2000).
 
Namun, dalam masyarakat Kajang sendiri, pemberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar kelestarian hutan hanyalah sarana saja (bukan tujuan itu sendiri) karena idealitas yang mereka kehendaki sebenarnya adalah terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang terbebas dari sanksi apapun. Sanksi dalam konteks ini berarti hanya berfungsi sebagai sarana prevensi agar pelanggaran terhadap kelestarian hutan dalam bentuk apapun tidak akan dilakukan oleh komunitas Ammatoa. Lantas, apa kira-kira rasionalisasi dari pemberlakuan sanksi tersebut?