Mengenai awal penggunaan istilah ini oleh Kelsen, preseden terdekatnya muncul dalam tulisan-tulisan dari koleganya yaitu Adolf Merkl di Universitas Wina. Merkl mengembangkan pendekatan penelitian struktural untuk memahami hukum sebagai masalah hubungan hierarkis dari norma-norma, terutama berdasarkan dari mana hukum yang lebih superior kedudukannya, dan mana yang lebih inferior satu sama lainnya. Kelsen banyak mengadaptasi dan mengasimilasi pendekatan Merkl ke penyajiannya sendiri dari ''Teori Hukum Murni'' baik dalam versi asli maupun versi revisi. Menurut Kelsen, ada dua hal yang membuat Norma Dasar begitu penting, pertama karena mengindikasikan pentingnya rekursi logis dari hubungan kedudukan antara norma-norma yang pada akhirnya akan mengantarkan pada norma tertinggi yang tidak lebih rendah dari norma-norma yang lain. Yang kedua karena itu mewakili kepentingan yang diasosiasikan Kelsen dengan konsep dari sebuah tatanan hukum yang sepenuhnya terpusat yang kontras dengan eksistensi bentuk pemerintahan dan representasi tatanan hukum yang terdesentralisasi.