Radio: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 85:
 
=== Radio pada awal kemerdekaan ===
Perkembangan radio di Indonesia mengalami proses yang sangat panjang, yaitu dari zaman kekuasaan Hindia Belanda, zaman pendudukan Jepang, dan berikutnya zaman Indonesia Merdeka. Kemajuan di bidang teknologi amat mempercepat penyebaran informasi. Pada masa ini radio juga telah masuk ke Indonesia., dan siarannya dapat diterima sampai ke desa-desa<ref>Fajria Novari Manan dkk, pola Penggunaan Waktu Dalam Kehidupan Pelajar di Jawa Timur, Yogyakarta, Direktorat Jenderal, 2009</ref>. Baik radio pemerintah seperti RRI maupun radio-radio non pemerintah.Pada zaman kekuasaan Hindia Belanda, radio mulai berkembang di Indonesia. Radio yang pertama muncul di Indonesia yaitu Bataviasche Radio Vereeniging (BRV) di Jakarta (batavia). 16 januari 1925 Bataviasche Radio Vereeniging (BRV) melakukan siaran radio amatir pertama di Hindia Belanda. Sejak BRV berdiri, muncul radio siaran lainnya seperti Nederlandsch Indishce Radio Omroep Mij (NIROM) di Jakarta, Bandung, dan Medan. Di Surakarta berdiri Solossche Radio Vereeniging (SRV) dan di Yogyakarta berdiri radio Mataramse Vereeniging voor Omroep (MAVRO). SRV dapat dipandang sebagai pelopor munculnya radio siaran yang diusahakan oleh bangsa Indonesia. SRV didirikan oleh Mangkunegara VII dan Sarsito Mangunkusumo pada tanggal 1 April 1933. Kemudian pada tanggal 29 Maret 1937, atas usaha M. Sutarjo Kartohadikusumo dan Sarsito Mangunkusumo berdirilah Perserikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK) di Bandung. Tujuan PPRK adalah berupaya memajukan kesenian dan kebudayaan nasional guna kemajuan rohani dan jasmani masyarakat Indonesia.
 
Sedangkan pada zaman pendudukan Jepang, perkembangan radio mengalami kemunduran. Pemerintah pendudukan Jepang mengatur penyelenggaraan radio siaran secara ketat. Penyelenggaraan radio siaran diatur oleh jawatan khusus bernama Hoso Kanri Kyoku, dan merupakan radio siaran yang berkedudukan di Jakarta. Cabang-cabangnya dinamakan Hoso Kyoku, terdapat di Bandung, Purwakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Malang.
Baris 91:
Pada waktu itu semua siaran radio diarahkan untuk kepentingan militer Jepang. Akan tetapi, selama pendudukan Jepang kebudayaan dan kesenian mengalami kemajuan yang sangat pesat. Rakyat mendapat kesempatan yang sangat banyak untuk mengembangkan kebudayaan dan kesenian. Kesempatan ini menyebabkan pula munculnya seniman-seniman pencipta lagu-lagu Indonesia baru.
 
Pada masa, Indonesia merdeka, perkembangan radio mengalami perkembangan kemajuan yang sangat pesat. Orang-orang yang berkecimpung di bidang radio menganggap penting untuk mengorganisasikan radio siaran. Pada tanggal 10 September 1945 para pemimpin radio dari seluruh Jawa berkumpul di Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut. Pada tanggal 11 September 1945, para pemimpin radio sepakat untuk mendirikan radio siaran yang bernama Radio Republik Indonesia (RRI). Ketika didirikan, RRI memiliki 8 stasiun radio siaran yang terdapat di delapan kota di Jawa (bekas Hoso Kyoku).
 
=== Radio pasca-Orde Baru ===
Baris 112:
Menurut R. franklin smith, ada lima kriteria stasiun penyiran radio yang modern:
 
1. siaran radio ditransmisikan dengan teknologi tanpa kabel
 
2. interaksi siaran radio berlangsung melalui komonikasi telepon
 
3. program radio ditujukan untuk public
 
4. program radio berlangsung secara konsisten dan bersinambungan
 
5. radio memeiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga indenpenden atas nama public
 
Di Amerika Serikat diwakili oleh federal communication commission (PCC) dan di Indonesi diwakili oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI). Lima kriteria ini akan terus berubah seiring perkembangan teknologi radio. Periode antara tahun 1930 sampai 1948 disebut masa kemasan radio sebagai medium sumber utama berita dan hiburan di Amerika Serikat sampai televisi hadir menggantikannya. Di Indonesia masa keemasan itu sempat terjadi antara tahun 1998-2000, namun kini radio siaran memasuki masa kembali.
Baris 132:
Menurut UU No. 32/2002 tentang penyiaran, ada tiga bentuk radio yang boleh beroperasi di Indonesia:
 
1. Radio siaran publik, yaitu RRI
 
2. Radio siran komersial
 
3. Radio siaran komunitas
 
Beda di antara ketiganya radio komunitas dibedakan dengan radio public karena radio komunitas melayani komunitas yang secara geografis melingkupi seluruh nasional, kepemilikan dana dan pengelola radio komunitas dilakukan sendiri, sedangkan radio publik memperoleh dukungan formal dari Negara dalam bentuk anggaran rutin. Radio komunitas dibedakan dengan radio komersial karena (1) segenap olah siar radio komunitas tidak untuk mencari keuntungan komersial sebagaimana radio komersial; (2) rado komunitas muncul dari komunitas karena kebutuhan setempat, sedangkan radio komersial dapat didirikan oleh individu yang mampu secara finansial sebagai bentuk usaha yang sah.