Mudarabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 14280674 oleh Hanamanteo (bicara)
Tag: Pembatalan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 32:
b. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.
 
== Pembiayaan Mudharabah<ref>FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</ref>==
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (''malik'', ''shahib al-mal'', LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (''‘amil'', ''mudharib'', nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
 
Baris 63:
## Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
## Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
# Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana,  harus memperhatikan hal-hal berikut:
## Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
## Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.