Universitas Teuku Umar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 25:
Tahun 1983 para ulama dan pemuka masyarakat [[Aceh Barat]] bekerjasama dengan pemerintah [[Kabupaten Aceh Barat]] merintis berdirinya suatu yayasan pendidikan dengan tujuan utama adalah mendirikan [[Perguruan tinggi swasta]]. Sehingga, pada tahun 1984 berdirilah sebuah yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh”.
 
Tepatnya tanggal 28 Agustus 1984 Yayasan tersebut resmi terbentuk dengan Badan Hukum Akta Notaris Nomor 45 Tahun 1984 dengan Notaris Hamonongan Silitonga,SH di Banda Aceh. Yayasan ini bercita-cita membangun suatu wadah Pendidikan Tinggi di [[Aceh Barat]], yaitu “[[Universitas Teuku Oemar Djohan Pahlawan]]”. Tentu cita-cita itu tidaklah mudah semudah membalikkan telapak tangan, perlu persiapan yang matang untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “ [[Sekolah Pembangunan Pertanian]] “ pada tahun 1984 yang diiringi dengan mendirikan “[[Akademi Pertanian Meulaboh]]“. Selanjutnya terjadi penataan kembali yayasan dengan Akta Perubahan AKTE Perubahan No.32 Tahun 1986 Tgl. 16 Agustus 1986 Notaris Munir, SH
 
Pada Tahun 1993 dilakukan perubahan status Akademi Pertanian Meulaboh menjadi [[Sekolat Tinggi Ilmu Pertanian (STIP)]] dengan SK DIRJEND DIKTI NO: 635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal. 23 November 1993. Dalam perjalanannya STIP Teungku Dirundeng menjadi cikal bakal lahirnya Universitas Teuku Umar, yang dimulai dengan keluarnya IZIN PRINSIP berdasarkan SK DIRJEN DIKTI NO: 1318/D2/2002 Tanggal 25 Juli 2002. Selanjutnya diikuti dengan IZIN OPERASIONAL berupa Perubahan [[Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP)]] Menjadi Universitas Teuku Umar (UTU) berdasarkan SK DIRJEND DIKTI NO: 262/D/O/2006 Tgl. 10 November 2006 dan telah diubah dengan PERMENDIKNAS No:200/D/O/2009 Tanggal 31 Desember 2009. Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan selanjutnya pada tahun 2009 Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh berubah menjadi YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) AKTE No. 155 Tahun 2009 Notaris Azhar Ibrahim,SH
 
=== Perkembangan ===
Baris 40:
 
=== Sekilas Tentang Teuku Umar ===
Teuku Umar yang dilahirkan di Meulaboh Aceh Barat pada tahun 1854, adalah anak seorang [[Ulèëbalang]] bernama ''Teuku Achmad Mahmud'' dari perkawinan dengan adik perempuan Raja Meulaboh. Umar mempunyai dua orang saudara perempuan dan tiga saudara laki-laki.
 
Nenek moyang Umar adalah [[Datuk Makhudum Sati]] berasal dari [[Minangkabau]]. Salah seorang keturunan Datuk Makhudum Sati pernah berjasa terhadap [[Sultan Aceh]], yang pada waktu itu terancam oleh seorang Panglima Sagi yang ingin merebut kekuasaannya. Berkat jasanya tersebut, orang itu diangkat menjadi Uleebalang VI [[Mukim]] dengan gelar ''Teuku Nan Ranceh''. Teuku Nan Ranceh mempunyai dua orang putra yaitu Teuku Nanta Setia dan Teuku Ahmad Mahmud. Sepeninggal Teuku Nan Ranceh, Teuku Nanta Setia menggantikan kedudukan ayahnya sebagai Uleebalang VI Mukim. la mempunyai anak perempuan bernama [[Cut Nyak Dhien]]<ref>http://www.unimal.ac.id/aceh/PDF/ACEH_02014.pdf</ref>. Teuku Umar dari kecil dikenal sebagai anak yang cerdas, pemberani, dan kadang suka berkelahi dengan teman-teman sebayanya. Ia juga memiliki sifat yang keras dan pantang menyerah dalam menghadapi segala persoalan. Teuku Umar tidak pernah mendapakan pendidikan formal. Meski demikian, ia mampu menjadi seorang pemimpin yang kuat, cerdas, dan pemberani.
Baris 48:
Februari 1899, Jenderal [[Van Heutsz]] mendapat laporan dari mata-matanya mengenai kedatangan Teuku Umar di Meulaboh, dan segera menempatkan sejumlah pasukan yang cukup kuat diperbatasan Meulaboh. Malam menjelang 11 Februari 1899 Teuku Umar bersama pasukannya tiba di pinggiran kota Meulaboh. Pasukan Aceh terkejut ketika pasukan Van Heutsz mencegat. Posisi pasukan Umar tidak menguntungkan dan tidak mungkin mundur. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan pasukannya adalah bertempur. Dalam pertempuran itu Teuku Umar gugur terkena peluru musuh yang menembus dadanya. Jenazahnya dimakamkan di Masjid Kampung Mugo di Hulu Sungai Meulaboh. Mendengar berita kematian suaminya, Cut Nyak Dhien sangat bersedih, namun bukan berarti perjuangan telah berakhir. Dengan gugurnya suaminya tersebut, Cut Nyak Dhien bertekad untuk meneruskan perjuangan rakyat Aceh melawan Belanda. Ia pun mengambil alih pimpinan perlawanan pejuang Aceh.
== Tujuan Khusus Universitas Teuku Umar ==
# Pengembangan Universitas sebagai Perguruan Tinggi yang berada di Kawasan Pantai Pesisir Barat Selatan Aceh, terkemuka yang bertaraf regional, nasional dan internasional dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta relevan dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
# Melaksanakan pendidikan untuk membentuk dan menghasilkan lulusan yang berkarakter kepemimpinan yang bijaksana, berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa serta kemanusiaan, inovatif, mandiri, berjiwa wirausaha, mampu berperan di Forum regional, nasional dan Internasional, serta unggul dalam kemampuan akademik dan professional dalam disiplin ilmunya.
# Menyelenggarakan proses pembelajaran yang produktif, efektif dan efisien, dengan memberikan pendidikan yang optimal dan merata serta mewujudkan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan pedoman tata nilai kejuangan Teuku Umar.
Baris 60:
=== Arti Lambang ===
 
Lambang Universitas Teuku Umar mencerminkan suatu lembaga pendidikan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi. Lambang UTU berbentuk Segi delapan, yang berisi Kupiah Meuketop, Buku terbuka dan Pena, padi dan kapas, dan tulisan UNIVERSITAS TEUKU UMAR. Warna biru bersegi delapan melambangkan dalam bingkai islami; Gambar Kupiah Meuketop menggambarkan Jiwa Kepahlawanan Teuku Umar Johan pahlawan; Gambar Buku terbuka dan Pena menggambarkan UTU sebagai sumber ilmu pengetahuan dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi dengan berlandaskan Pancasila; Gambar padi dan kapas melambangkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran dan nama yang bertuliskan UNIVERSITAS TEUKU UMAR adalah resmi Universitas. Klik [http://utu.ac.id/public/upload/logoutu2.png disini] untuk lambang UTU
 
=== Bendera ===
Baris 92:
Sedangkan misinya adalah:
 
1. Menyelenggarakan program pengembangan ilmu pengetahuan di bidang sosiologi melalui penguasaan teknologi dan informasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan baik regional dan nasional.
 
2. Menyelenggarakan riset inovatif yang berdaya saing tinggi untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS berlandaskan keilmuan sosiologi.
 
3. Menghasilkan dan menyebarkan hasil-hasil riset sebagai sumber inspirasi dan referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sosiologi.
 
4. Menghasilkan ilmu pengetahuan sosiologi dan SDM lulusan ilmu sosiologi yang relevan bagi kebutuhan pasar.
 
5. Menghasilkan lulusan yang memiliki semangat tinggi dan keahlian berkarya serta berkarier di dunia kerja.
 
Bulan Juli 2017, Visitasi peningkatan akreditasi dilakukan BAN PT dengan mengirimkan Dr. Deny Setiawan, M.Si dari UNIMED dan Dr. Elfitra, M.Si yang juga didampingi pengawas dari BAN PT menyatakan bahwa Prodi Sosiologi layak mendapatkan nilai B, menyusul 2 (dua) prodi saudara kembarnya yakni prodi ilmu administrasi negara dan ilmu komunikasi. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2017 secara resmi BAN PT mengeluarkan SK Akreditasi Prodi Sosiologi dengan nomor 2805/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2017 dengan nilai B.
Baris 118:
Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan [[PP Nomor 9 Tahun 2009]] Peraturan Perundang – undangan Nomor : 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Statuta Universitas Teuku Umar Tahun 2009, yang terdiri dari Dewan penyantun, Senat Universitas, Pimpinan Universitas, Pelaksanaan Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Mahasaiswa dan Organisasi Kemahasiswaan.
* Dewan Penyantun
Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat Universitas
* Senat Universitas
Senat Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam Universitas. Senat Universitas terdiri atas anggota-anggota karena jabatan Struktural dan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dipimpin oleh Ketua yang dibantu seorang Sekretaris Senat. Sekretaris Senat Universitas dipilih oleh Senat Universitas di antara para anggota Senat, bukan Pejabat Struktural, untuk masa bakti empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Sekretaris Senat Universitas bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan Senat Universitas. Bilamana dalam sidang Senat Universitas Ketua Senat Universitas berhalangan, sidang senat dipimpin oleh Sekretaris Senat.
* Pimpinan
Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan Pembantu Rektor. Pimpinan Universitas sebagai penanggung jawab utama, di samping melaksanakan kebijaksanaan umum atas dasar keputusan Senat Universitas juga menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan tugas-tugas universitas. Pembantu rektor empat orang dan dapat ditambah sebanyak-banyaknya tiga orang lagi untuk membidangi tugas-tugas tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan. Pada saat ini UTU hanya mempunyai tiga orang pembantu rektor. Pembantu Rektor I bidang akademik, Pembantu Rektor II bidang administrasi umum dan keuangan, dan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni.