Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel baru Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain lift, seperti tangga darurat. Dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
Baris 141 ⟶ 139:
# Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga<ref>{{Cite web|url=http://www.erlangga.co.id/|title=The Official Corporate Website of Penerbit Erlangga|website=www.erlangga.co.id|language=en-gb|access-date=2018-12-03}}</ref>
# Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
# Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.
[[Kategori:Bangunan]]
|